Selasa, 21 July 2026 08:30 UTC

Tangkapan layar video aksi anarkis kelompok bocah yang diduga gangster di Kabipaten Tuban Minggu, 19 Juli 2026. Foto: video viral
JATIMNET.COM, Tuban – Tindakan anarkis sekelompok remaja yang diduga gangster di Kabupaten Tuban tidak hanya meresahkan warga. Aksi yang viral di media sosial itu juga mengakibatkan 10 korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Empat di antara para korban itu mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, rombongan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tuban usai mengikuti tasyakuran warga baru organisasi pencak silat tersebut.
Saat perjalanan menuju ke rumah masing-masing, rombongan diduga diikuti dan dikejar oleh 50-an orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cabang Tuban, Khoirun Nasihin mengatakan bahwa pengejaran itu mengakibatkan rombongan terpisah. Para korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan di sejumlah lokasi.
"Dari keterangan yang kami peroleh, rombongan diduga dikejar sekitar 50 orang hingga tercerai-berai. Para korban kemudian diduga dikeroyok di beberapa titik yang berbeda," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dugaan aksi kekerasan itu terjadi di empat titik. Lokasinya, di Perempatan Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban; Desa Pangkalan, Kecamatan Merakurak di dekat Koramil Merakurak; perbatasan Kecamatan Grabagan dengan Desa Telogonongko; serta Jalan Desa Lengki, Kecamatan Montong.
Nasihin menilai, meski terjadi di beberapa lokasi, seluruh peristiwa tersebut diduga merupakan satu rangkaian kejadian yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
"Kami meminta penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pelaku, peran masing-masing, serta motif di balik dugaan pengeroyokan ini," katanya.
Saat ini, tim hukum PSHT Cabang Tuban telah mendampingi seluruh korban. Mulai dari membuat laporan polisi, menjalani visum et repertum.
Kemudian, mengumpulkan sejumlah barang bukti yang meliputi dokumentasi luka, rekaman kamera pengawas atau CCTV, video, pakaian korban, hingga keterangan saksi.
Pendampingan hukum, lanjut Nasihin, akan terus dilakukan hingga proses penyelidikan dan penegakan hukum selesai.
