Logo

Demi DBHCHT, Pemkot Mojokerto Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2026 02:00 UTC

Demi DBHCHT, Pemkot Mojokerto Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Wali Kota Ika Puspita Sari membuka Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis, 3 September 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Bagi daerah, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai berbagai program masyarakat.

Karena alasan itu, Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas aparatur yang terlibat dalam pengawasan barang kena cukai ilegal.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mengatakan bahwa semakin kecil penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal, potensi DBHCHT yang diterima daerah juga minim.

"Semakin banyak kerugian negara akibat cukai ilegal, maka penerimaan yang kita terima juga berkurang,” kata Ning Ita saat membuka secara daring Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Batch 2 yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis, 3 September 2026.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Jangan sampai ada cukai ilegal, sehingga DBH yang kita terima juga akan menjadi lebih besar sesuai dengan penerimaan negara," kata Ning Ita.

Menurut Ning Ita, DBHCHT yang diterima Kota Mojokerto memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Pada 2026, dana tersebut digunakan untuk mendukung program dalam tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Dengan demikian, menjaga penerimaan cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal dinilai penting agar dana yang kembali ke daerah tetap optimal.

Ning Ita meminta jajaran Satpol PP tidak hanya mengandalkan penindakan dalam memberantas rokok ilegal. Pengawasan perlu dibarengi pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

"Para anggota Satpol harus memahami bagaimana cara merespons rokok ilegal yang beredar di masyarakat, sekaligus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal, yang resmi dan memiliki pita cukai," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk produk yang menggunakan pita cukai palsu maupun rokok tanpa pita cukai.

Menurutnya, pilihan masyarakat untuk membeli produk tembakau legal menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

"Bukan membeli rokok dengan pita cukai palsu atau rokok polosan tanpa pita cukai. Kita harus bersama-sama mencegah adanya cukai ilegal," tegasnya.

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, Satpol PP Kota Mojokerto diharapkan semakin mampu melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, dan pada akhirnya mempertahankan besaran DBHCHT yang diterima Kota Mojokerto untuk kembali dimanfaatkan bagi masyarakat.