Selasa, 26 November 2019 04:38 UTC
Ilustrasi KPK oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, Senin 25 November 2019. Namun keduanya tak datang memenuhi panggilan KPK, hingga Senin petang.
Dari informasi yang dihimpun Jatimnet.com, dua saksi tersebut, yakni dari unsur swasta masing-masing Jacky Manihin dan Kentoek Witanti Manihin.
Namun, hingga pukul 17.00 WIB, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Komisioner KPK Terpilih Ajak Warga NU Lawan Korupsi
"KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang," ungkap Febri Diansyah dikonfirmasi Jatimnet.com, Senin 25 November 2019.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada 18 Desember 2018 silam.
Dari penelusuran KPK, Mustofa diketahui telah terjerat dalam dua tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Polemik Desa Fiktif, ICW Catat 264 Kasus Korupsi Anggaran Desa
Pertama, Mustofa dijerat dugaan suap terkait pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kedua, dugaan menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar yang diduga merupakan fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
Dari uang gratifikasi itu, Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan, melalui perusahaan milik keluarga.
BACA JUGA: Kades dan Sekdes di Mojokerto Tersandung Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit, dan jetski sebanyak lima unit.
Selain terjerat gratifikasi dalam UU tindak pidana korupsi, Mustofa juga diduga melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.