Logo

Petani di Lamongan Diusut Diduga Korupsi Lahan 2.512 Meter, Soroti Korporasi Kuasai 40 Hektare

Persoalkan Ketimpangan Penanganan Proses Hukum oleh Aparat
Reporter:,Editor:

Selasa, 03 March 2026 13:39 UTC

Petani di Lamongan Diusut Diduga Korupsi Lahan 2.512 Meter, Soroti Korporasi Kuasai 40 Hektare

Proses pengecekan dan pengukuran tanah yang pernah dikuasai M Amin, oleh petugas BPN didampingi tim kuasa hukumnya, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dokumen Kuasa Hukum M. Amin)

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang petani asal Lamongan, diproses hukum karena diduga menjual tanah milik negara, lebih dari 10 tahun yang lalu. 

M Amin, nama petani asal Kecamatan Paciran tersebut mempertanyakan arah penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Ia menilai aparat hanya menyoroti lahan seluas 2.512 meter persegi yang pernah ia kuasai.

Padahal, ia mengklaim, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara yang dikelola perusahaan besar, namun tidak ikut diusut. 

"Saya merasa diproses sendiri. Sedangkan perusahaan besar tak tersentuh (proses hukum)," kata Amin.

Menurutnya, total lahan eks tanah negara di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 30 hingga 40 hektare. Namun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan hanya mempersoalkan bidang tanah miliknya yang relatif kecil.

Amin mengungkap, sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut antara lain PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, dan PT Omya Indonesia.

Amin meminta agar seluruh penguasaan lahan diperiksa secara menyeluruh untuk menjamin rasa keadilan.

BACA: Remaja di Ponorogo Tewas Akibat Ledakan Saat Meracik Petasan

Meski menyoroti ketimpangan itu, Amin sebenarnya telah lebih dulu menempuh jalur hukum formal. Ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI karena merasa proses penyidikan tidak berjalan objektif.

Amin menjelaskan bahwa ia menggarap lahan tersebut sejak 1993 dan memperoleh SHM Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan pada 14 Maret 2014. Ia kemudian menjual lahan itu secara sah melalui notaris pada 3 Agustus 2022.

Namun pada September 2025, ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi. Dalam proses penyidikan, ia mengaku menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai pengembalian kerugian negara, dengan total ratusan juta rupiah secara bertahap sepanjang 2025.

BACA: Petani Lamongan Minta Perlindungan ke Komisi III DPR RI, Dituding Korupsi Tanah Negara

Kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil alih perkara tersebut. Mereka berharap penanganan kasus tidak hanya terfokus pada satu bidang lahan, melainkan menyentuh keseluruhan penguasaan tanah eks negara di Dusun Klayar.

"Bagi saya, persoalan ini bukan hanya soal lahan 2.512 meter persegi yang pernah saya kuasai. Tapi soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum," pungkasnya.