Sabtu, 06 June 2026 02:04 UTC

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unej, Rian Adhivira Prabowo. Foto: Unej
JATIMNET.COM, Jember – Mekanisme keberlanjutan pembahasan rancangan undang-undang lintas periode atau carry over menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang digelar Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember (UNEJ), Jumat, 5 Juni 2026.
Diskusi yang berlangsung di Gedung Rektorat UNEJ itu menghadirkan sejumlah akademisi untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan sistem legislasi nasional. Salah satu perhatian utama peserta forum adalah belum optimalnya pengaturan mekanisme carry over dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum UNEJ, Rosita Indrayati, menilai aturan mengenai carry over masih belum mengatur secara rinci tahapan dan mekanisme keberlanjutan pembahasan suatu rancangan undang-undang.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib sejumlah rancangan regulasi yang belum selesai dibahas hingga pergantian periode keanggotaan legislatif.
Rosita mencontohkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berstatus carry over selama bertahun-tahun, tetapi tidak mendapatkan pembahasan secara berkelanjutan.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi di masyarakat bahwa kelanjutan pembahasan suatu regulasi lebih banyak ditentukan oleh kepentingan politik daripada kebutuhan publik.
BACA: Rumor Menkeu Muncul Saat Rupiah Tertekan
“Masyarakat akhirnya melihat bahwa keberlanjutan regulasi seolah hanya bergantung pada kepentingan politik, padahal kepentingan masyarakat seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Rosita menjelaskan persoalan serupa juga banyak ditemukan dalam pembentukan peraturan daerah. Tidak sedikit rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertunda selama bertahun-tahun hingga memasuki periode baru keanggotaan DPRD dan akhirnya harus memulai pembahasan kembali dari tahap awal.
Karena itu, ia mendorong revisi UU P3 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait penetapan status carry over. Menurutnya, aturan tersebut perlu mengatur syarat, tahapan pembahasan yang dapat dilanjutkan, hingga mekanisme evaluasi melalui dokumentasi digital agar hasil pembahasan sebelumnya tidak hilang.
Selain membahas carry over, forum konsultasi publik tersebut juga menyinggung sejumlah isu strategis lain dalam revisi UU P3, termasuk mekanisme percepatan pembentukan undang-undang atau fast track legislation.
Selain itu, forum juga membahas pentingnya mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam penyusunan regulasi melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi publik guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pembentukan kebijakan.
BACA: Akademisi UNEJ Dorong Fast Track Legislation, Tapi Tetap Jaga Transparansi dan Partisipasi Publik
Akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum UNEJ, Rian Adhivira Prabowo. Menurutnya, kualitas partisipasi masyarakat dan transparansi informasi harus tetap menjadi indikator utama dalam pembentukan undang-undang, terlepas dari cepat atau lambatnya proses legislasi.
“Yang penting bukan sekadar cepat atau lambat, tetapi bagaimana kualitas partisipasi dan keterbukaan informasinya tetap terpenuhi,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, para akademisi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi revisi UU P3 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru agar teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tetap selaras dengan arah pembaruan hukum nasional.
Melalui konsultasi publik tersebut, DPR RI dan Universitas Jember berharap revisi UU P3 mampu memperkuat tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
