Minggu, 19 July 2026 09:00 UTC

Gedung Kejaksaan Agung RI Foto: adm-siladokkum.kejaksaan.go.id
JATIMNET.COM, Jakarta – Pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menempatkan Kejaksaan Agung dalam tekanan kelembagaan yang serius.
Institusi tersebut tidak hanya dituntut membuktikan perkara berdasarkan alat bukti, tetapi juga harus menjawab keraguan mengenai objektivitas ketika menangani mantan pejabat penting dari lingkungannya sendiri.
Perkara itu menjadi perhatian setelah penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie, yang sebelumnya memimpin bidang penanganan perkara korupsi strategis, kini berhadapan dengan proses hukum yang harus ditindaklanjuti oleh institusi tempat ia pernah memiliki kewenangan besar.
Situasi tersebut membuat setiap keputusan Kejagung—melanjutkan perkara, memperkuat bukti, atau menghentikannya—akan dinilai bukan semata-mata dari aspek prosedural, tetapi juga dari kemampuan lembaga menjaga jarak terhadap relasi internal.
Pengamat hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menegaskan pelimpahan perkara tidak menghapus status hukum seseorang.
Menurut dia, kelanjutan proses harus ditentukan oleh kecukupan alat bukti, bukan oleh perpindahan lembaga yang menangani perkara.
“Status tersangka tidak otomatis gugur hanya karena pelimpahan. Semua bergantung pada kecukupan alat bukti,” kata Ahmad, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ahmad menjelaskan, Kejagung dapat meneruskan perkara ke tahap penuntutan apabila alat bukti dinilai memadai. Penyidik juga dapat melakukan pendalaman bila bukti yang diterima belum cukup.
Sebaliknya, penghentian perkara hanya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Penjelasan tersebut menempatkan alat bukti sebagai pusat penilaian, sekaligus mempersempit ruang bagi keputusan yang hanya didasarkan pada pertimbangan institusional.
Namun, persoalan dalam perkara Febrie tidak berhenti pada jumlah dan kualitas alat bukti. Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani institusi yang pernah menjadi tempat tersangka berkarier.
Hubungan kelembagaan itu berisiko menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kedekatan profesional, loyalitas internal, atau kepentingan mempertahankan reputasi institusi.
“Terkait kasus ini saya tidak yakin untuk sinergi kedua lembaga ini,” ujar Hudi, sebagaimana diberitakan di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Keraguan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya intervensi atau perlakuan khusus. Namun, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, persepsi konflik kepentingan tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan bahwa proses berjalan sesuai aturan.
Kejagung perlu menunjukkan siapa yang menangani perkara, bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan, dan apakah pejabat yang pernah memiliki hubungan kedinasan langsung dengan Febrie dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Tanpa keterbukaan pada aspek-aspek tersebut, proses yang secara formal sah tetap berisiko kehilangan legitimasi publik. Persoalannya menjadi semakin penting karena Kejaksaan Agung memegang dua fungsi besar sekaligus, yakni melaksanakan penyidikan dalam perkara tertentu dan mengendalikan penuntutan.
Konsentrasi kewenangan itu menuntut sistem pengawasan lebih kuat ketika pihak yang diperiksa berasal dari lingkaran internal lembaga.
Perdebatan juga berkembang setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mempersoalkan proses hukum yang disebut berlangsung tanpa meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026. “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Hudi Yusuf menilai tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Presiden sebelum seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, proses penetapan tersangka ditentukan oleh hukum acara dan kecukupan sedikitnya dua alat bukti, sedangkan prosedur khusus terhadap jaksa berkaitan dengan izin tertulis Jaksa Agung pada tindakan hukum tertentu.
“Tidak perlu izin Presiden, tidak ada ketentuannya, namun dalam aturan harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung,” kata Hudi saat dihubungi di Jakarta.
Pernyataan mengenai perlunya “pamit” kepada Presiden menggeser perdebatan dari wilayah pembuktian menuju hubungan politik dan kedekatan dengan kekuasaan.
Dalam negara hukum, jasa seorang pejabat, kedudukannya dalam pemerintahan, maupun penilaian positif Presiden tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap bukti. Sebaliknya, penetapan tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan karena putusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Karena itu, Kejagung perlu menjaga agar penanganan perkara tidak terseret ke dua kutub yang sama-sama berbahaya. Di satu sisi, lembaga tidak boleh menghentikan atau memperlambat perkara karena relasi internal dan reputasi tersangka.
Di sisi lain, Kejagung juga tidak boleh memaksakan perkara hanya untuk membantah tudingan keberpihakan. Keputusan harus dapat dilacak pada bukti, konstruksi pasal, serta prosedur yang dapat diuji secara hukum.
Transparansi juga penting bagi masyarakat di Jawa Timur dan daerah lain yang selama ini bergantung pada kredibilitas Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, termasuk perkara pemerintah daerah, proyek infrastruktur, dan pengelolaan anggaran publik.
Apabila perkara yang melibatkan pejabat internal ditangani secara tertutup, kepercayaan terhadap penanganan perkara di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri dapat ikut terdampak.
Sebaliknya, penanganan yang terbuka dan konsisten dapat menjadi preseden penting bahwa mekanisme hukum tetap berjalan ketika orang yang diperiksa berasal dari tubuh penegak hukum sendiri.
Standar tersebut diperlukan karena pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya tersangka atau besarnya nilai aset, tetapi juga oleh kesediaan institusi membuka diri terhadap pemeriksaan internal.
Hingga Minggu, 19 Juli 2026, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, alat bukti, tahapan penanganan, serta sistem pengawasan setelah pelimpahan.
Keputusan Kejagung selanjutnya akan menentukan apakah perkara Febrie berkembang menjadi pembuktian independensi lembaga atau justru memperbesar keraguan terhadap penegakan hukum dari dalam institusi itu sendiri.
