Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
Dalam kurun waktu satu semester atau enam bulan terakhir di tahun 2023, dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Negeri Surabaya penanganan hukumnya lebih humanis, yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 42 perkara.