Selasa, 14 July 2026 02:30 UTC

Momen akrab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin, 13 Juli 2026. Foto: Instagram.com/ listyosigitprabowo
JATIMNET.COM, Jakarta – Keakraban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi pesan terbuka bahwa dua institusi penegak hukum itu tidak sedang berkonflik.
Namun, di luar sapaan “sahabat” dan “kakak asuh”, hubungan Polri dan Kejaksaan tetap menghadapi ukuran yang lebih substantif: seberapa efektif koordinasi keduanya mempercepat penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pertemuan Listyo dan Burhanuddin berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. Kapolri datang bersama jajaran kepolisian dan menggelar pertemuan dengan pimpinan Korps Adhyaksa.
Kunjungan tersebut disebut sebagai silaturahmi sekaligus penguatan komunikasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana. Dampaknya tidak hanya menyangkut hubungan elite di Jakarta karena koordinasi penyidik dan penuntut umum berlangsung setiap hari hingga tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk Jawa Timur.
Burhanuddin secara terbuka menepis anggapan adanya rivalitas antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia bahkan menyebut rombongan
Kapolri sebagai sahabat dan menegaskan hubungan kedua institusi tidak berada dalam posisi saling berhadapan.
“Teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus. Tidak,” ujar Burhanuddin seusai pertemuan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap persepsi publik mengenai hubungan dua institusi penegak hukum.
Penegasan bahwa Polri dan Kejaksaan bukan rival menjadi penting karena keduanya berada dalam satu rangkaian penanganan perkara pidana, meski memiliki kewenangan dan fungsi berbeda.
Kapolri kemudian membalas keakraban itu dengan menyebut Burhanuddin sebagai kakak asuh. Listyo menyampaikan sapaan tersebut ketika memberikan pernyataan kepada wartawan setelah pertemuan. “Yang saya hormati kakak asuh saya, Pak Jaksa Agung, Pak Sanitiar Burhanuddin,” kata Listyo.
Namun, kedekatan personal antarpimpinan bukan ukuran utama keberhasilan sistem peradilan pidana. Hubungan Polri dan Kejaksaan pada akhirnya dinilai melalui proses kerja penyidik dan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara. Di titik inilah pesan sinergi kedua pimpinan menghadapi ujian implementasi.
Polisi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana. Sementara, jaksa meneliti berkas hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam praktik hukum acara, berkas yang dinilai belum lengkap dapat dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki. Proses tersebut merupakan bagian normal dari sistem peradilan pidana.
Persoalan muncul ketika koordinasi tidak berjalan efektif dan perkara berulang kali bergerak antara penyidik dan penuntut umum tanpa perkembangan yang jelas.
Situasi semacam itu berpotensi memperpanjang proses hukum sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi korban, tersangka, dan keluarga yang berkepentingan terhadap penyelesaian perkara.
Karena itu, pernyataan mengenai hubungan harmonis Polri dan Kejaksaan membutuhkan indikator yang dapat dirasakan publik.
Kelancaran penanganan berkas, kejelasan perkembangan perkara, profesionalisme aparat, serta kepatuhan terhadap hukum acara menjadi ukuran lebih konkret dibanding simbol kedekatan pimpinan.
Listyo sendiri menempatkan pertemuan tersebut dalam kerangka criminal justice system. Ia menegaskan Kepolisian dan Kejaksaan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, hubungan tersebut harus terus diperkuat.
Kapolri juga menyatakan hasil komunikasi di tingkat pusat akan diteruskan kepada jajaran di provinsi dan kabupaten. Pernyataan itu membuat pertemuan di Kejaksaan Agung memiliki konsekuensi kelembagaan yang lebih luas.
Pesan koordinasi seharusnya tidak berhenti pada hubungan Kapolri dan Jaksa Agung, tetapi diterapkan oleh penyidik dan jaksa yang menangani perkara secara langsung.
Bagi Jawa Timur, pelaksanaan komitmen tersebut memiliki relevansi besar. Dengan wilayah luas dan jumlah penduduk yang besar, aparat penegak hukum di provinsi ini menangani perkara dengan karakter beragam.
Kasus narkotika, kejahatan ekonomi, tindak pidana umum, kekerasan, hingga perkara yang mendapat perhatian masyarakat membutuhkan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.
Masyarakat di daerah juga lebih banyak berhadapan langsung dengan polres dan kejaksaan negeri dibanding lembaga pusat di Jakarta. Artinya, kualitas hubungan kerja di tingkat lokal menjadi wajah nyata sistem peradilan pidana.
Pesan harmonisasi dari pimpinan pusat akan kehilangan arti apabila masyarakat masih menghadapi ketidakjelasan perkembangan perkara atau proses administrasi hukum yang berlarut.
Di sisi lain, sinergi antarlembaga tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya fungsi kontrol profesional. Jaksa tetap memiliki kewenangan menilai kelengkapan berkas hasil penyidikan.
Penyidik juga bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur hukum. Koordinasi yang sehat justru membutuhkan batas kewenangan yang jelas agar kedekatan institusional tidak mengurangi akuntabilitas.
Dalam konteks itu, pernyataan Burhanuddin bahwa Polri dan Kejaksaan bukan rival perlu dibaca bersama kebutuhan menjaga profesionalisme masing-masing lembaga. Sistem peradilan pidana tidak dibangun berdasarkan persahabatan personal, tetapi melalui prosedur, pembagian kewenangan, dan mekanisme pengawasan.
Burhanuddin mengatakan dirinya telah mengenal Listyo sebelum keduanya menduduki posisi pimpinan institusi. Ia juga menegaskan pertemuan tersebut bukan program baru dan tidak digelar karena adanya persoalan tertentu. Komunikasi antara keduanya disebut telah berlangsung sebelumnya dengan tujuan memikirkan perbaikan ke depan.
Penjelasan itu sekaligus memperlihatkan bahwa isu hubungan antarlembaga penegak hukum memiliki sensitivitas tersendiri. Ketika pimpinan dua institusi merasa perlu menegaskan tidak ada rivalitas, perhatian berikutnya akan tertuju pada bagaimana pesan tersebut dibuktikan dalam kerja kelembagaan.
Pada hari yang sama, Kapolri juga mengunjungi Markas Besar TNI di Cilangkap dan bertemu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Setelah itu, Listyo mendatangi Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru. Rangkaian pertemuan tersebut membawa pesan konsolidasi dan penguatan komunikasi antarinstansi negara.
Meski demikian, khusus dalam hubungan Polri dan Kejaksaan, koordinasi memiliki konsekuensi langsung terhadap perjalanan perkara pidana.
Keterlambatan, perbedaan penilaian, atau komunikasi yang tidak efektif dapat berdampak terhadap kepastian hukum. Karena itu, publik berkepentingan melihat hasil konkret dari komitmen yang disampaikan dua pimpinan tersebut.
Tantangan berikutnya berada pada jajaran di daerah. Polda Jawa Timur, polres, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta kejaksaan negeri menjadi bagian dari rantai implementasi pesan koordinasi itu.
Konsistensi dalam penanganan perkara akan menentukan apakah hubungan harmonis di tingkat pimpinan benar-benar berubah menjadi perbaikan pelayanan hukum.
Keakraban Listyo dan Burhanuddin memang memperlihatkan tidak adanya jarak personal di antara dua pimpinan penegak hukum.
Namun, ujian sesungguhnya bukan terletak pada sapaan “sahabat” atau “kakak asuh”. Publik akan menilai dari perkara yang ditangani, kepastian proses hukum, dan kemampuan kedua institusi bekerja bersama tanpa menghilangkan fungsi kontrol masing-masing.
