Kamis, 09 July 2026 04:00 UTC

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim dan Kepala Dinsos PPA Sampang Anwari Abdullah saat pers rilis pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres Sampang, Kamis, 9 Juli 2026. Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang – Aparat Polres Sampang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Sebanyak 27 terduga pelaku tersangkut tindak asusila ini.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa sebanyak 12 terduga pelaku telah ditangkap. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik Satreskrim.
“Saat ini, masih ada 15 orang lagi dalam pengejaran. Identitas para pelaku sudah kami kantongi," ujarnya kepada awak media, Kamis, 9 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menerima laporan itu, petugas Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian atau 1 Juli 2026, tiga terduga pelaku berhasil dibekuk.
Tak berhenti di situ, lima terduga pelaku juga berhasil diringus pada 3 Juli 2026. Seorang di antaranya ditangkap di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Polisi menduga korban mengalami pencabulan sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda.
Tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Seluruh lokasi tersebut telah didatangi penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Sampang menjelaskan, para pelaku diduga memiliki hubungan pertemanan sehingga saling mengajak satu sama lain untuk melakukan perbuatan tersebut.
Modus yang digunakan adalah mengajak korban keluar rumah. Saat sedang berkumpul, korban dicekoki minuman keras sebelum melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Korban, lanjut Hartono, tidak segera melaporkan peristiwa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari para pelaku. Namun kemudian, korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi pada akhir Juni.
"Korban terus diancam sehingga tidak berani melapor. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku," katanya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa korban tinggal bersama neneknya karena tidak lagi diasuh oleh kedua orang tuanya. Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku yang masih berstatus anak. Apabila ditemukan, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam memilih lingkungan pergaulan dan penggunaan media sosial.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Peran keluarga sangat penting dalam memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Hartono.
