Logo

Bermula dari Kredit Rp500 Ribu, Lansia di Jombang Terjerat Hutang Bank Rp70 Juta

Terancam Kehilangan Aset Tanah, Diduga Jadi Korban Penipuan
Reporter:,Editor:

Jumat, 03 July 2026 03:40 UTC

Bermula dari Kredit Rp500 Ribu, Lansia di Jombang Terjerat Hutang Bank Rp70 Juta

Ngatini (69), nenek di Jombang yang terjerat hutang bank hingga Rp70 juta. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Jombang – Raut wajah gundah terpancar jelas dari Ngatini. Nenek berusia 69 tahun asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu tak menyangka, di masa tuanya ia akan berhadapan dengan persoalan finansial yang mungkin melampaui batas kemampuan yang pernah ia bayangkan.

Tak main-main. Ngatini kini menghadapi persoalan kredit yang berpotensi membuatnya kehilangan aset tanah milik keluarga. Musababnya, ia memiliki kewajiban hutang bank mencapai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh. Nominal itu jauh melampaui nilai kredit awal yang pernah ia terima.

Ngatini menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Saat hendak membayar bunga pinjaman, Ngatini mengaku mendapat penjelasan dari petugas bank bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai agunan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, ia diminta mengganti jaminan dengan sertifikat tanah.

BACA: Strategi Unik Imam Syafi’i Menabung Koin Rp1.000 Selama 14 Tahun hingga Berangkat Haji 

"BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu," tutur Ngatini kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Ngatini kemudian menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Sementara satu sertifikat lainnya merupakan milik anaknya.

Dengan jaminan sertifikat atas nama Sukarman tersebut, Ngatini mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp25 juta. Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menghentikan pembayaran.

Menurut pengakuannya, keputusan berhenti mencicil muncul setelah seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengaku mampu membantu melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.

BACA: Langkah Sederhana Membangun Kesehatan Finansial 

"Saya kasih ke Pak Nur karena katanya bisa melunaskan utang saya di bank," ujarnya.

Ngatini mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali. Penyerahan uang itu, menurutnya, disaksikan sekitar tujuh orang, termasuk perangkat Desa Jokerep.

Namun, belakangan ia mengetahui uang tersebut disebut tidak pernah digunakan untuk melunasi pinjamannya di Bank Jombang. Akibatnya, pihak bank tetap menagih kewajiban kredit yang masih tercatat atas namanya.

"Pak Nur tidak pernah ke sana. Saya malah ditagih terus setiap hari oleh Bank Jombang," katanya.

Ngatini menyebut tunggakan yang belum terselesaikan membuat salah satu sertifikat atas nama Sukarman telah disita pihak bank. Sementara itu, sertifikat milik anaknya hingga kini masih menjadi agunan kredit.

Ia juga mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya telah kembali menyetorkan pembayaran sebesar Rp10 juta kepada pihak bank.

"Sertifikat anak saya dijadikan jaminan. Saya diminta bayar Rp70 juta oleh Bank Jombang, padahal sudah saya cicil Rp10 juta," ucapnya.

BACA: Rule of Seven, Strategi Marketing agar Konsumen Mau Membeli 

Ngatini mengaku tidak memahami dasar perhitungan nilai kewajiban tersebut. Sebab, dari dua sertifikat tanah yang dijaminkan, ia mengaku hanya pernah menerima dana pinjaman sekitar Rp25,5 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, PT BPR Bank Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Ngatini.

Saat didatangi di Kantor PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, petugas front office bernama Laras mengatakan Kepala Kantor Kas Kabuh, Aan, sedang mengikuti rapat di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan keterangan.