Senin, 17 August 2026 08:00 UTC

Ponimin dan istrinya membentang poster bernada kritikan terhadap pihak yang diduga mencaplok tanah milik keluarga, Senin, 8 Agustus 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Ponimin, 72 tahun, warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto meminta kejelasan terkait status sebidang tanah kebun yang diklaim miliknya.
Persoalan tanah seluas sekitar 300 meter persegi itu dibawa hingga ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto, Senin, 17 Agustus 2026.
Ponimin datang bersama keluarga dan pendamping hukum untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai proses pengalihan hak atas tanah yang mereka persoalkan.
Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Biru Indonesia, Ignasius, mengatakan tanah tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain melalui proses balik nama pada 2007.
“Kami minta pertanggungjawaban dari BPN karena ini proses balik nama melibatkan BPN. Ini tanahnya sudah dialihkan kepada orang lain melalui proses ajudikasi tanah melalui BPN dengan perangkat Desa Lengkong,” jelas Ignasius.
Menurut Ignasius, persoalan tersebut menjadi perhatian karena Ponimin mengaku tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang diharapkan terkait tanah yang dipersoalkan.
Pihaknya kemudian mendampingi Ponimin untuk memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur administrasi dan hukum. Pendampingan diberikan karena kondisi ekonomi Ponimin dinilai tidak memungkinkan untuk memperjuangkan persoalan tersebut seorang diri.
“Pak Ponimin kita bantu karena tidak punya (kemampuan), pekerjaan tukang becak. Karena di pihak desa mereka tidak mendapatkan respons yang baik,” katanya.
Ponimin mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Lengkong. Namun, ia menilai belum memperoleh respons yang diharapkan.
“Lurah tidak membela saya,” ujar Ponimin.
Ignasius mengatakan persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan melalui surat kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksi di depan Kantor BPN Mojokerto, massa membawa spanduk yang menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah serta keterlibatan oknum BPN dan perangkat Desa Lengkong.
Mereka meminta BPN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengalihan hak atas tanah yang dipersoalkan.
Namun, tudingan tersebut belum terkonfirmasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Mojokerto maupun Pemerintah Desa Lengkong terkait klaim Ponimin dan tudingan keterlibatan oknum dalam proses pengalihan tanah tersebut.
Ignasius berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku sehingga status serta hak atas tanah yang diklaim Ponimin memperoleh kepastian.
