Kamis, 01 October 2026 12:30 UTC

Konferensi Pers Satres Narkoba Polres Kediri Kota dalam pengungkapan jaringan narkoba sistem terputus, Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Queenta.
JATIMNET.COM, Kediri – Jaringan narkoba dengan modus sistem terputus terbongkar di Kediri. Polisi menangkap 21 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran 642,52 gram sabu dan 139.450 butir pil Double L selama Agustus hingga September 2026.
Para pelaku dalam jaringan ini tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Mereka hanya menerima perintah melalui telepon, mengambil atau meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengirimkan share location dan foto sebagai tanda transaksi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, pengungkapan 19 kasus tersebut diperkirakan telah mencegah perputaran uang di pasar gelap senilai Rp816,31 juta.
Dari total tersebut, Rp642 juta berasal dari sabu, sedangkan Rp174.312.000 dari obat keras berbahaya. “Kita juga berhasil mencegah potensi 15.871 orang menjadi korban,” kata Kresno saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis, 1 Oktober 2026.
Modus sistem terputus membuat para pelaku di lapangan tidak mengetahui identitas pemasok maupun pembeli. Kasat Narkoba Polres Kediri Kota menyebut para tersangka hanya berkomunikasi melalui telepon dengan pihak yang memberikan instruksi.
Mereka dijanjikan keuntungan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap kali menjalankan transaksi. Setelah barang diletakkan di lokasi tertentu, tersangka mengirimkan share location dan foto kepada pemasok.
Barang yang telah diletakkan kemudian diambil menggunakan sepeda motor. Para tersangka yang ditangkap polisi, kata dia, juga belum mengetahui siapa pemilik maupun pembeli sebenarnya.“Yang diketahui hanyalah nama panggilan ‘Gareng’,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan daerah sekitarnya. Dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat perkara serupa.
Kasus dengan barang bukti terbesar terungkap pada 21 September 2026. Polisi menyita 439,69 gram sabu dan 72.000 butir pil Double L dari tersangka berinisial F.D. di wilayah Banyakan.
Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Warga yang memiliki informasi dapat membantu dengan menghubungi call center pengaduan Sat Narkoba di nomor 0812-3121-5960. Upaya memberantas peredaran narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbaunya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara untuk perkara obat keras berbahaya, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka berkisar dari minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.
Queenta Deyanti - Kediri
