Logo

Perseteruan di Sampang Berujung Saling Lapor ke Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 28 September 2026 09:00 UTC

Perseteruan di Sampang Berujung Saling Lapor ke Polisi

Abdul Hamid saat melaporkan Rahmad ke Polres Sampang. Foto: Farid for Jatimnet

JATIMNET.COM, Sampang – Perseteruan antara anggota DPRD Sampang Dimas Idam Ali dan eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Abdul Hamid dengan Rahmad, warga setempat berujung saling lapor ke polisi.

Dimas dan Abdul Hamid melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan uang Rp470 juta. Laporan itu menyusul laporan Rahmad terhadap keduanya terkait dugaan pengancaman dan perusakan.

Farid, kuasa hukum Dimas dan Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah.

"Klien kami lebih dulu melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan terkait uang jual beli tanah sebesar Rp470 juta," kata Farid, Senin, 28 September 2026.

Menurut Farid, persoalan tersebut bermula dari utang Rahmad kepada Abdul Hamid yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di wilayah Kabupaten Sampang.

Rahmad kemudian meminta bantuan Nasir, kerabat sekaligus teman dekat Abdul Hamid, untuk memediasi persoalan tersebut.

Mediasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kedungdung. Farid mengatakan, Rahmad sebelumnya disebut bersedia mengembalikan uang, tetapi berubah pikiran saat tiba di lokasi sehingga terjadi cekcok.

"Klien kami kaget dan terjadi cekcok mulut, tapi tidak ada pemukulan. Karena Rahmad dekat dengan tokonya, dia mengambil celurit mengejar klien kami ke lokasi," ujarnya.

Farid menyebut Dimas dan Abdul Hamid kemudian melakukan pembelaan setelah melihat Rahmad membawa celurit. Keduanya disebut menggunakan alat yang berada di lokasi, di antaranya linggis dan kunci inggris.

"Mengetahui hal itu, klien kami kaget melihat Rahmad membawa celurit. Lalu melakukan pembelaan menggunakan alat seadanya, seperti linggis dan kunci inggris yang ada di area lokasi tersebut," jelasnya.

Atas persoalan itu, Dimas dan Abdul Hamid melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan uang Rp470 juta.

"Justru, sekarang klien kami dilaporkan balik dengan tuduhan yang dibuat-buat," kata Farid.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Rahmad.

Menurut Eko, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Perkara itu kini telah memasuki tahap penyidikan. "Status perkaranya sudah naik penyidikan," kata Eko.