Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.
Alfi Ashari, 30 tahun, asal Dusun Krajan, Desa Ujungpangkah, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat memukul teman bisnisnya.
Sukardianto (56), warga Dusun Grompol RT.004/RW.001, Desa Sumber Rame, Kecamatan Wringinanom, Gresik bisa bernafas lega, karena ia terbebas dari jeratan hukum.