Pukul Rekan Bisnis Jual Beli Tanah, Pria di Gresik Diadili

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:00

Editor

Ishomuddin
pukul-rekan-bisnis-jual-beli-tanah-pria-di-gresik-diadili

PENGANIAYAAN. Terdakwa Alfi Ashari (kanan) saat mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 5 Agustus 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Alfi Ashari, 30 tahun, asal Dusun Krajan, Desa Ujungpangkah, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat memukul teman bisnisnya.

Hasil pemeriksaan visum menyatakan korban, Irawan, mengalami bengkak di pelipis kanan, memar di bawah mata dan pipi sebelah kiri akibat dipukul terdakwa.

Terdakwa memukul korban lantaran jengkel karena uang sebesar Rp1,2 miliar hasil penjualan tanah yang dijanjikan korban belum juga diberikan pada terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Takmir Masjid di Gresik, Saksi Ungkap Korban Ditendang

Atas perbuatannya, terdakwa yang berstatus tahanan rumah diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Peristiwa pemukulan itu dibenarkan terdakwa saat ketua majelis hakim, Agung Ciptoadi, mengonfrontir keterangan tiga orang saksi yang didatangkan di persidangan.

BACA JUGA: Menganiaya Teman karena Cemburu, Tujuh Pelajar Gresik Terancam Tersangka

"Terdakwa, benar apa yang diterangkan para saksi?," tanya Agung dan dibenarkan terdakwa yang hadir langsung di persidangan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis menawarkan terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada agenda sidang keterangan saksi minggu depan.

Ditemuai usai persidangan, terdakwa mengaku memukul karena jengkel. "Saya emosi, saya tagih hanya janji terus. Saya sudah berupaya minta maaf, tapi korban menghindar," katanya.

Baca Juga