Jumat, 08 January 2021 10:00 UTC

PENGANIAYAAN. Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar (tengah) saat gelar perkara perundungan dan penganiayaan pelajar yang videonya viral di medsos, Jumat, 8 Januari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resort Gresik mengamankan tujuh gadis pelajar SMP yang melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap teman mereka. Video aksi perundungan dan penganiayaan di Alun-Alun Gresik itu direkam salah satu pelaku dan tersebar di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban dan tujuh pelaku diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Mereka masih berstatus saksi.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menjelaskan perundungan dan penganiayaan terjadi karena masalah asmara antara korban berinisial ZR, 11 tahun, warga Kecamatan Kebomas, Gresik, dengan salah satu pelaku berinisial P.
BACA JUGA: Pelaku dan Korban Perundungan Pelajar SMP di Banyuwangi Disanksi Baca Alquran
“Awalnya, ZR mengajak pacar pelaku berinisial P untuk jalan-jalan. Pelaku tidak terima, kemudian mengajak teman yang lain untuk melakukan perundungan,” katanya, Jumat, 8 Januari 2021.
Eko mengatakan pelaku kemudian merencanakan aksi dengan mengajak korban mencari spot foto di Alun-Alun Gresik. Sampai di lantai II Alun-Alun, ternyata sudah sejumlah teman pelaku sudah menunggu.
"Para pelaku langsung melakukan penganiayaan, salah satu ada yang merekam dan mengunggah untuk dijadikan status di media sosial," ujarnya.
Dalam keterangannya, P mengaku sakit hati karena kekasihnya diajak jalan dengan korban. Tim cyber dan opsnal Polres Gresik langsung melakukan penelusuran setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Empat jam setelah viral, ketujuh pelaku diamankan di kediamannya masing-masing dan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
BACA JUGA: Perundungan Terhadap Anak Tren di Kalangan Remaja
Dari hasil visum korban terdapat luka di badan dan sampai saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. "Hasil visum korban mengalami luka di bagian punggung dan kepala," ujar Eko.
Pakaian dan handphone diamankan sebagai barang bukti. Proses hukum kasus ini sudah naik ke penyidikan dan para pelaku terancam jadi tersangka. "Bukti sudah cukup, masih proses penyidikan. Nanti kita naikkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Ketujuh pelaku dijerat pasal pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sedangkan untuk korban saat ini masih menjalani proses konseling untuk memulihkan mentalnya.
