Logo

Ketua Pengprov KBI Jatim Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Reporter:,Editor:

Senin, 09 March 2026 15:00 UTC

Ketua Pengprov KBI Jatim Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Polisi menunjukkan bukti-bukti yang didapatkan dari tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap atlet perempuan, Senin, 9 Maret 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia Jawa Timur (Pengprov KBI Jatim) Wira Prasetya Catur resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Korbannya adalah atlet perempuan berusia 24 tahun.

Kabid Humas Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penetapan tersangka bagi pria yang merupakan warga Kota Madiun ini setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan. Sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan, di antaranya KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet. Selain itu, surat keputusan Pengprov Jatim, dan dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

"Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan," katanya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, Abast melanjutkan, TPKS yang menimpa korban diduga berlangsung beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024.

BACA: Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Pria 53 Tahun Dibekuk Polres Mojokerto Kota

Dalam durasi waktu tersebut, TPKS berlangsung di beberapa lokasi, seperti hotel di wilayah Kabupaten Jombang, Ngawi, dan di Bali.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum," ujar Abast.

Ia menegaskan penanganan kasus TPKS menjadi komitmen Polda Jatim dalam penindakannya. Apalagi, dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

"Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.