Kamis, 05 March 2026 11:13 UTC

EM (53), pria yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun, saat diperiksa polisi sebagai tersangka. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Polisi mengamankan pelaku setelah ia sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Magetan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka mendatangi korban berinisial K (20) dengan maksud meminta korban melayaninya.
"Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah mama korban mengetahuinya," kata Mangara, Kamis, 5 Maret 2026.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah lama menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Korban mengaku perbuatan itu sudah dialaminya sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
Tidak hanya melakukan pencabulan, tersangka juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban berusia 17 tahun, tepatnya pada Senin, 10 Maret 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan, peristiwa persetubuhan itu disebut terjadi lebih dari lima kali. Perbuatan tersebut bahkan terus berulang hingga korban memasuki jenjang perkuliahan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Barang bukti tersebut antara lain satu kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, satu celana kaos pendek berwarna ungu muda, satu celana dalam berwarna hijau tua, serta satu bra berwarna krem.
"Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," ungkapnya.
Saat ini tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan," tegasnya.
