Minggu, 07 June 2026 08:17 UTC

Ilustrasi kasus pembunuhan terhadap bidan di Situbondo yang diduga dilakukan oleh suaminya. ChatGPT
JATIMNET.COM, Situbondo – Polres Situbondo menetapkan Ahmad Riski (32) sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, Murtafia (34), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah selokan di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Minggu, 7 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan Ahmad Riski untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penyidik menemukan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Korban mengalami luka dibagian kepala. Kita juga sudah mensita alat bukti berupa batu diduga untuk menghabisi nyawa korban. Alhamdulillah, pelaku kita jemput dari Polda Jatim. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Situbondo dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit Satu Pidum Satreskrim Polres Situbondo," kata AKP Selimat.
BACA: Lepas dari Penangkaran, Rusa Timor Rusak Lahan Pertanian Warga Tuban
Polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini," pungkasnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan awal, Ahmad Riski mengaku melakukan perbuatannya karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati terhadap istrinya.
"Motifnya cemburu dan sakit hati terhadap istrinya. Kami masih melakukan pendalaman cemburunya terkait apa," ujar AKP Selimat.
BACA: Polisi Dalami Motif Cemburu dalam Kasus Kematian Bidan RSUD Besuki
Di sisi lain, keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada tersangka. Bella, adik korban, meminta proses hukum berjalan tegas karena kehilangan yang dialami keluarga tidak dapat tergantikan.
"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Situbondo menghukum seberat-beratnya pelaku. Karena nyawa seseorang tidak ada toko-nya," minta Bella kepada Polres Situbondo.
