Rabu, 22 July 2026 13:30 UTC

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia (tengah) saat diwawancarai, Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024. Pengusutan perkara berlanjut setelah penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Hingga saat ini kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Korupsi enggak mungkin ada satu orang. Kami masih terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada dan nanti akan kami update perkembangannya," kata Punia, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menemukan dugaan bahwa Choirul Anwar merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan PD TS KBS. Selain menjabat sebagai direktur utama, ia juga diduga menjalankan fungsi sebagai direktur operasional dan direktur keuangan pada waktu yang bersamaan.
BACA: Kerugian Negara Kasus Korupsi KBS Diperkirakan Rp5–7 Miliar, Angka Bisa Bertambah
Menurut penyidik, rangkap jabatan tersebut diduga memberi kewenangan yang sangat besar kepada tersangka dalam mengelola anggaran, mulai dari proses penggunaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
"Di saat yang sama dia menjabat sebagai Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan, jadi rangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar, padahal ada pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif," ujar Punia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyidik juga menduga penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak terhadap menurunnya kualitas perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
BACA: Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan, Langsung Ditahan
Punia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS selama periode 2016 hingga 2024.
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejati Jawa Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Sumbernya laporan masyarakat," kata Punia.
Kejati Jawa Timur memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan alat bukti yang diperoleh. Penyidik berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS.
