Kamis, 26 February 2026 12:22 UTC

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Kamis, 26 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkirakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Nilai tersebut masih berpeluang meningkat seiring pendalaman penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan bahwa kerugian negara telah terjadi berdasarkan hasil gelar perkara awal.
“Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” ujarnya.
Penyidik menghimpun angka tersebut dari hasil analisis dokumen serta temuan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit internal tersebut membuka indikasi penyimpangan yang lebih luas.
BACA: Kasus Dugaan Korupsi KBS Naik Penyidikan, Kejati Jatim Periksa 4 Saksi
Meski begitu, Kejati Jatim belum membeberkan pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik masih mendalami alur penggunaan anggaran dan mekanisme pengelolaan keuangan sebelum menetapkan tersangka.
“Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil,” katanya.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara terungkap secara menyeluruh.
BACA: Pengelolaan Keuangan Kebun Binatang Surabaya Diduga Menyimpang, Kejati Jatim Dalami Aliran Dana
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menggeledah kantor perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya tersebut. Penggeledahan pada 5 Februari 2026 itu didasari temual awal tentang dugaan adanya praktik pengelolaan keuangan di KBS yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, penyidik menelusuri lebih jauh penggunaan anggaran PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024.
