Logo

Kasus Chromebook: Saat Regulasi Menjadi Fokus Pembuktian

Jaksa menelusuri dugaan korupsi dari rangkaian kebijakan digitalisasi pendidikan, bukan sekadar transaksi pengadaan perangkat.
Reporter:

Sabtu, 23 May 2026 10:30 UTC

Kasus Chromebook: Saat Regulasi Menjadi Fokus Pembuktian

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berada di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Instagram.com/nadiemmakarim

JATIMNET.COM, Jakarta – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak penting dalam perdebatan hukum nasional.

 

Di tengah sorotan publik terhadap nilai proyek dan tuntutan pidana yang diajukan jaksa, muncul satu aspek yang menjadi perhatian para pengamat hukum, yakni penggunaan regulasi dan keputusan kebijakan sebagai bagian dari konstruksi pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

 

Perkara ini berangkat dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19 dan pascapandemi.

 

Program tersebut ditujukan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar melalui pengadaan perangkat teknologi informasi, termasuk Chromebook bagi sekolah-sekolah di berbagai daerah.

 

Namun, dalam proses penyidikan hingga persidangan, jaksa menilai terdapat rangkaian keputusan dan kebijakan yang diduga tidak semata-mata lahir dari pertimbangan teknis pendidikan.

 

Namun, mengarah pada penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar. Perdebatan tersebut menjadi menarik karena perkara Chromebook tidak hanya berkutat pada persoalan pembayaran proyek atau dugaan aliran dana.

 

Jaksa juga mengurai bagaimana proses penyusunan kebijakan, penerbitan regulasi, serta pengambilan keputusan administratif. Hal ini diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang melandasi tindak pidana korupsi.

 

Praktisi hukum Andi Ryza Fardiansyah menilai publik kerap memandang korupsi hanya dari ada atau tidaknya aliran uang ke rekening seseorang.

 

Padahal dalam praktik hukum pidana modern, unsur niat jahat atau mens rea dapat ditelusuri melalui tindakan persiapan, kedudukan pelaku, hingga cara suatu kebijakan dieksekusi.

 

“Masyarakat sering kali keliru mencampuradukkan antara status sosial dengan ketiadaan niat jahat,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta,  Selasa, 20 Mei 2026.

 

Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak selalu harus dibuktikan melalui kepemilikan aset mewah atau keuntungan yang tampak secara langsung.

 

Dalam perkara korupsi, dokumen, keputusan administratif, dan perubahan regulasi dapat menjadi bagian penting untuk menilai ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

 

“Mens rea dan pertanggungjawaban pidana diukur secara objektif melalui tindakan persiapan, kedudukan hukum, serta bagaimana sebuah perbuatan dieksekusi,” katanya.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan yang digunakan penuntut umum dalam perkara Chromebook.  Dalam persidangan, jaksa menempatkan sejumlah kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan sebagai bagian dari alat bukti untuk menjelaskan proses yang menurut mereka mengarah pada penyimpangan.

 

Di sisi lain, pendekatan tersebut juga memunculkan perdebatan penting mengenai batas antara kebijakan publik yang keliru dan kebijakan yang mengandung unsur pidana.

 

Dalam praktik pemerintahan, tidak semua keputusan yang berujung kegagalan program otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, pembuktian unsur kesengajaan menjadi salah satu titik krusial yang menentukan arah putusan pengadilan. Sorotan terhadap aspek kebijakan juga datang dari kalangan pendidikan. Seorang pakar pendidikan mengaku tidak terkejut jika program Chromebook akhirnya menjadi objek pemeriksaan hukum.

 

Menurutnya, berbagai kritik terhadap implementasi program tersebut telah muncul sejak awal pelaksanaan. “Saya tidak merasa heran,” ujarnya saat menanggapi perkembangan perkara Chromebook di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.

 

Pernyataan itu mengingatkan bahwa perdebatan mengenai efektivitas Chromebook sebenarnya bukan isu baru. Sejak program digitalisasi sekolah mulai berjalan, sejumlah kalangan telah mempertanyakan kesesuaian perangkat dengan kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai daerah.

 

Persoalan ketersediaan jaringan internet, kesiapan sumber daya manusia, hingga efektivitas penggunaan perangkat menjadi bagian dari kritik yang berkembang di lapangan.

 

Namun demikian, kritik terhadap efektivitas program tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Di sinilah letak perbedaan antara evaluasi kebijakan dan pembuktian hukum. Jaksa tetap harus menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara kebijakan yang diambil, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Perkara Chromebook juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai konstruksi pembuktian yang dibangun jaksa menunjukkan pola yang sistematis dan berbasis alat bukti yang memadai, Sabtu, 17 Mei 2026.

 

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, ketika menanggapi perkembangan persidangan. Menurut Hinca, dakwaan dan tuntutan yang diajukan penuntut umum memperlihatkan upaya untuk menghubungkan berbagai dokumen, kebijakan, serta tindakan para pihak yang terlibat ke dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh.

 

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perhatian terhadap perkara Chromebook kini tidak hanya berfokus pada individu yang menjadi terdakwa. Namun, juga pada bagaimana proses penyusunan kebijakan publik dapat diuji dalam kerangka hukum pidana ketika diduga menimbulkan kerugian negara.

 

Aspek lain yang mengemuka dalam persidangan adalah penggunaan istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih oleh jaksa.

Konsep ini lazim digunakan untuk menggambarkan tindak pidana yang dilakukan melalui pemanfaatan jabatan, kewenangan, atau posisi strategis dalam suatu organisasi, bukan melalui kekerasan fisik.

 

Dalam konteks perkara Chromebook, pendekatan tersebut digunakan untuk menjelaskan dugaan penyimpangan yang terjadi melalui mekanisme administratif dan pengambilan keputusan birokrasi.

 

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi semakin menitikberatkan pada analisis proses pengambilan keputusan dan tata kelola kebijakan.

 

Pengadilan, nantinya tidak hanya menilai dokumen transaksi atau nilai proyek. Tapi, juga akan menguji apakah rangkaian kebijakan yang diterbitkan memang lahir dari pertimbangan yang sah atau justru menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Putusan pengadilan akan menjadi penentu apakah argumentasi jaksa mengenai keterkaitan antara regulasi, kebijakan, dan dugaan korupsi dapat dibuktikan secara hukum, atau justru dianggap belum memenuhi standar pembuktian pidana yang dipersyaratkan undang-undang.