Logo

25 Terdakwa Pesta Seks Gay Divonis Berbeda oleh Hakim

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 May 2026 09:35 UTC

25 Terdakwa Pesta Seks Gay Divonis Berbeda oleh Hakim

Para terdakwa kasus pesta seks sesama jenis nampak menyimak dengan seksama pembacaan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap 25 terdakwa dalam perkara Siwalan Party. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 2 PN Surabaya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap seluruh terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim membagi hukuman para terdakwa ke dalam dua kelompok. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing delapan bulan,” kata Amsya saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara terhadap kelompok terdakwa tersebut.

BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Digerebek Polisi

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Hukuman tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana satu tahun enam bulan penjara.

“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing satu tahun,” ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Pornografi terkait mempertontonkan muatan pornografi di muka umum.

“Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara,” ucap Amsya.

Kasus Siwalan Party sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan orang dalam sebuah acara di wilayah Surabaya. Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Salah satunya ialah sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani proses hukum.

BACA: Komunitas Gay Kembali Hebohkan Warga, Angggota Grup di FB Tembus Ribuan 

Kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadiprabowo, mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima,” katanya.

Samuel menambahkan masa tahanan yang telah dijalani kliennya selama proses penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

“Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara,” ujarnya.