Kamis, 20 August 2026 04:00 UTC

Pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka pencabulan yang mengakibatkan anak tirinya hamil. Foto: Polretabes Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengingatkan warga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak menyusul dua perkara dugaan kekerasan seksual yang ditangani Unit PPA-PPO dalam waktu berdekatan.
Kasus pertama melibatkan MSN, 22 tahun, anak pemilik panti asuhan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus kedua melibatkan H, 39 tahun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun di Kecamatan Sawahan. Perkara tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
"Kami mengedepankan proses hukum sekaligus perlindungan terhadap korban selama penyidikan berlangsung," kata Melatisari, Kamis, 20 Agustus 2026.
Melatisari mengingatkan orang tua dan orang dewasa di sekitar anak lebih peka terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak. Komunikasi terbuka juga penting agar anak memiliki ruang aman untuk bercerita jika mengalami hal yang membuatnya tidak nyaman.
Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau lembaga perlindungan anak.
Pelaporan sedini mungkin diperlukan agar korban segera mendapat perlindungan dan penanganan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
