Minggu, 04 October 2026 08:00 UTC

Komplotan Pencuri sepeda motor di 21 TKP tidak berkutik saat ditembak kedua kakinya oleh polisi, Minggu, 4 Oktober 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga residivis. Polisi mengaitkan ketiganya dengan sedikitnya 21 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSF (24), OCK (28), dan AL (27). Petugas menangkap mereka pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, ketiga tersangka menjalankan peran berbeda saat beraksi. MSF dan OCK bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AL bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Ketiganya diamankan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata AKP Hadi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi. Ketiga laporan tersebut berasal dari Jalan Karang Wismo 2/24 Surabaya, Keputih Gang 1B Nomor 58 Surabaya, dan Jalan Sutorejo Utara VIII/31 Surabaya.
Dari tiga lokasi tersebut, korban kehilangan tiga sepeda motor. Kendaraan yang dilaporkan hilang terdiri atas satu Honda Vario warna biru, satu Honda Beat warna merah, dan satu Honda Beat warna merah-hitam.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain. Hasil pengembangan sementara menunjukkan adanya sejumlah TKP yang diduga berkaitan dengan ketiganya.
MSF diduga terlibat dalam delapan TKP tambahan. Rinciannya, empat TKP berada di Sidoarjo dan empat lainnya berada di Malang.
Sementara itu, penyidik mengaitkan OCK dengan lima TKP tambahan di Lamongan. AL juga diduga terlibat dalam lima TKP lain di wilayah yang sama.
Jika digabungkan dengan tiga perkara awal di Surabaya, penyidik sementara mencatat sedikitnya 21 TKP curanmor yang diduga melibatkan ketiga tersangka. Lokasinya tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Tiga Tersangka Merupakan Residivis
Polisi juga mencatat ketiga tersangka pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya.
MSF tercatat pernah tersangkut kasus penipuan dan penggelapan pada 2017. Ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian sepeda onthel pada 2019 dan 2021, kemudian kasus pencurian sepeda motor pada 2023.
Dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut, MSF mendapat vonis empat tahun penjara.
Riwayat serupa juga dimiliki OCK. Ia pernah menjalani hukuman dalam perkara obat daftar LL, tawuran, pencurian sepeda onthel, hingga pencurian sepeda motor.
Pada 2024, OCK divonis dua tahun enam bulan penjara dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Sedangkan AL pernah dihukum karena terlibat perkara pencurian sepeda onthel, pencurian dengan pemberatan, dan penjambretan. Dalam perkara terakhir, dia mendapat vonis dua tahun penjara pada 2024.
Saat menangkap ketiganya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kunci letter T, dua kunci letter L, dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan MSF, OCK, dan AL dalam TKP lainnya.
Atas perkara itu, ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," terangnya.
