Rabu, 30 September 2026 12:00 UTC

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Foto: Tangkapan layar Instagram.com/lapasperempuan_bandung
JATIMNET.COM, Bandung – Wacana penyediaan sex toy dan bilik asmara bagi warga binaan perempuan belum menjadi kebijakan resmi yang dapat langsung diterapkan di lembaga pemasyarakatan.
Di tengah pemberitaan yang menyebut DPR telah menyetujui fasilitas tersebut, dokumen resmi parlemen menunjukkan Komisi XIII DPR RI masih mengkaji dasar kebijakan, standar kesehatan, penilaian medis hingga perlindungan privasi warga binaan.
Isu tersebut mencuat setelah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin kunjungan kerja spesifik ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat petang, 25 September 2026.
Dalam kunjungan itu, Willy menyampaikan gagasan bilik bagi warga binaan yang telah berkeluarga serta alat bantu seksual bagi mereka yang membutuhkan.
Namun sehari kemudian, publikasi resmi DPR menyebut Komisi XIII masih perlu mendalami tindak lanjut rekomendasi tersebut melalui Panitia Kerja Pemasyarakatan.
Dalam pertemuan di Lapas Perempuan Bandung, Willy memang secara terbuka meminta pengelola pemasyarakatan memperhatikan kebutuhan biologis warga binaan.
“Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Willy di hadapan warga binaan dalam kunjungan di Bandung, Jumat, 25 September 2026. Ia kemudian menyebut opsi kedua berupa “alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan.”
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan bahwa DPR telah menyetujui bilik asmara dan alat bantu seksual. Padahal, keterangan resmi DPR pada Sabtu, 26 September 2026, menggunakan istilah berbeda. Komisi XIII menyatakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan masih berada dalam proses kajian.
Willy menjelaskan pembahasan itu merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pemasyarakatan pada 1–2 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi XIII menerima rekomendasi seksolog dr. Boyke Dian Nugraha mengenai kebutuhan seksual sebagai bagian dari keseimbangan hidup warga binaan. Rekomendasinya mencakup edukasi kesehatan seksual serta alternatif alat kesehatan yang memenuhi standar medis.
“Penjelasan mengenai kajian kebutuhan, dasar kebijakan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, serta perlindungan privasi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Panja selanjutnya,” kata Willy dalam kunjungan di Bandung tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting karena menunjukkan masih adanya tahapan yang harus dilalui sebelum gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan operasional.
Belum hanya menyangkut penyediaan fasilitas, pemerintah dan DPR harus memastikan landasan hukum, standar medis, kriteria penerima, pengawasan hingga mekanisme perlindungan warga binaan.
Gagasan alat bantu seksual sendiri sebelumnya mengemuka ketika Boyke hadir dalam RDPU Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia mengusulkan alternatif pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan, salah satunya melalui alat bantu yang penggunaannya bersifat individual. Usulan itu antara lain dikaitkan dengan kesehatan seksual serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pemasyarakatan.
Wacana bilik keluarga bahkan memiliki jejak lebih panjang. Pada 10 April 2025, warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh pernah menyampaikan langsung kepada rombongan Komisi XIII DPR agar memperjuangkan pemenuhan kebutuhan batiniah melalui fasilitas bilik keluarga.
Aspirasi tersebut muncul ketika Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso bersama sejumlah anggota DPR mengunjungi lapas tersebut.
Dengan demikian, perdebatan yang muncul di Bandung bukan gagasan yang muncul secara tiba-tiba.
Persoalan hubungan keluarga, kesehatan seksual dan kebutuhan privat warga binaan telah masuk dalam pembicaraan mengenai pembenahan sistem pemasyarakatan, tetapi implementasinya berhadapan dengan persoalan regulasi dan kondisi lapas.
Kondisi Lapas Perempuan Bandung sendiri memperlihatkan tantangan tersebut. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut fasilitas itu memiliki kapasitas ideal 227 orang, sedangkan penghuninya mencapai sekitar 445 warga binaan ditambah tiga anak bawaan warga binaan.
Dengan membandingkan jumlah warga binaan dengan kapasitas ideal, tingkat huniannya mendekati 196 persen. “Di sini ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke saat kunjungan di Bandung, Jumat, 25 September 2026.
Persoalan kapasitas menjadi relevan terhadap wacana bilik asmara. Boyke dalam RDPU Juli lalu bahkan menyinggung kondisi lapas yang sudah mengalami overcrowding ketika membandingkan kemungkinan pembangunan bilik keluarga dengan alternatif pelayanan kesehatan seksual lainnya.
Tekanan juga terjadi pada pelayanan kesehatan. Untuk sekitar 445 warga binaan dan tiga anak tersebut, Lapas Perempuan Bandung menurut DPR hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan dan empat perawat. Sekitar 60 persen warga binaannya juga disebut terkait perkara narkotika.
Data tersebut memperluas persoalan di luar kontroversi sex toy dan bilik asmara. Jika gagasan pemenuhan kesehatan seksual hendak diterapkan, pemerintah harus menempatkannya dalam sistem pelayanan kesehatan dan pemasyarakatan yang sudah menghadapi keterbatasan tenaga medis serta kelebihan penghuni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjadi rujukan Komisi XIII dalam pembahasan tersebut. Menurut penjelasan Willy, aturan itu memberikan landasan mengenai hak pelayanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan serta perlakuan khusus terhadap perempuan berkaitan dengan fungsi reproduksi.
Namun, rujukan tersebut tidak dengan sendirinya berarti sex toy maupun bilik asmara telah ditetapkan sebagai fasilitas resmi seluruh lapas.
Willy juga menempatkan pembahasan itu dalam perubahan paradigma pemasyarakatan. Menurut dia, lapas tidak hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi menjadi ruang pembinaan sebelum warga binaan kembali ke masyarakat.
Dalam publikasi DPR pada 28 September, ia menyebut bilik keluarga sebagai salah satu kebutuhan yang sedang dibicarakan dalam konteks tersebut.
Karena itu, titik penting perkembangan isu ini terletak pada proses Panja Pemasyarakatan berikutnya. Komisi XIII masih harus menerjemahkan rekomendasi pakar dan temuan lapangan menjadi rumusan yang memiliki dasar kebijakan, standar medis, sistem pengawasan serta perlindungan privasi yang jelas.
Sampai tahapan tersebut menghasilkan keputusan dan aturan operasional, sex toy maupun bilik asmara lebih tepat ditempatkan sebagai gagasan dan materi kajian kebijakan, bukan fasilitas pemasyarakatan yang secara nasional telah resmi disahkan DPR.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pembahasan Panja serta tindak lanjut pemerintah dalam merumuskan pelayanan kesehatan dan hak warga binaan di tengah persoalan overkapasitas lapas.
