Logo

Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka Penyelundupan Ribuan Burung ke Indonesia

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 October 2026 12:55 UTC

Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka Penyelundupan Ribuan Burung ke Indonesia

Sebanyak 3 ribu burung dari Vietnam diselundupkan masuk ke Indonesia, Jumat, 2 Oktober 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, LVT dan LN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ribuan burung ke Indonesia.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusherianto mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen dan kewajiban pelaporan hewan yang masuk ke Indonesia.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, kami menyimpulkan berdasarkan fakta yang ada bahwa dua WNA Vietnam diduga melanggar Pasal 33 ayat 1 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Rutan Polda Jatim," kata Kombes Pol Setyo di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Jumat, 2 Oktober 2026.

Penyidik menduga LVT dan LN tidak mengantongi sertifikat kesehatan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membawa ribuan burung tersebut. Keduanya juga diduga tidak melaporkan pemasukan hewan kepada balai karantina untuk menjalani tindakan karantina dan pengawasan.

Hasil penyidikan menunjukkan LVT dan LN telah masuk ke Indonesia sejak 22 September 2026. Keduanya diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam.

Enam hari kemudian, tepatnya 28 September 2026, keduanya berada di sebuah gudang di kawasan Ngemplak, Sidoarjo. Pada saat yang sama, truk yang membawa ribuan burung tersebut juga berada di gudang itu.

Polisi menyebut kedua WNA tersebut mendapat tugas dari ALY yang berada di Vietnam untuk memeriksa pengiriman burung. LVT dan LN bertugas memastikan jumlah burung yang masih hidup maupun mati serta merawat satwa tersebut setelah tiba di gudang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan 3.394 ekor burung. Petugas kemudian mengidentifikasi satwa tersebut berdasarkan jenis dan kondisinya.

Dari jumlah tersebut, polisi menemukan 404 ekor burung Hwamei dalam kondisi hidup dan 40 ekor lainnya mati. Selain itu, terdapat 107 ekor Jalak Hongkong hidup dan sembilan ekor mati.

Polisi juga mengamankan 2.722 ekor Poksay Hongkong dalam kondisi hidup serta 112 ekor lainnya dalam keadaan mati.

Selain burung, petugas menyita sarana yang digunakan untuk pengiriman, yakni 50 boks kayu dan 10 boks kandang besi.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap modus serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses masuknya ribuan burung ke wilayah Indonesia.

"Kami berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, khususnya terhadap satwa yang dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, juga yang memungkinkan potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak," katanya.