Logo

Tega, 9 Ton Beras Bulog Bantuan untuk Warga Miskin Malah Dijual Online

Polda Jatim tetapkan tiga orang sebagai tersangka
Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 October 2026 02:08 UTC

Tega, 9 Ton Beras Bulog Bantuan untuk Warga Miskin Malah Dijual Online

Dua dari tiga tersangka kasus penjualan beras bantuan Bulog, Sabtu, 3 Oktober 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi membongkar dugaan penggelapan 9 ton beras bantuan pangan Bulog yang semestinya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Para pelaku justru mengalihkan beras tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni IB (30), warga Desa Wates, Ngoro, Kabupaten Mojokerto; MZ (30), warga Dusun Brudu, Sumobito, Kabupaten Jombang; serta T, warga Surabaya yang berperan sebagai penadah.

Panit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ipda Agung Kurniawan menjelaskan, kasus itu bermula ketika MZ menghubungi pihak Bulog untuk menyediakan akomodasi transportasi pengiriman beras bantuan pangan ke Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.

"Modusnya, MZ berperan menghubungi pihak Bulog yang dimana saat itu membutuhkan akomodasi transportasi untuk mengirim beras bantuan pangan di Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya," kata Ipda Agung, Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA: Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka Penyelundupan Ribuan Burung ke Indonesia 

Setelah seluruh 9 ton beras dimuat ke dalam truk, MZ kemudian menghubungi IB. Keduanya sepakat mengalihkan muatan dan bertemu di kawasan Jalan Arteri Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 4 September 2026.

Di lokasi tersebut, pelaku menurunkan beras dari truk sebelum mengirimkannya ke tujuan semula di Surabaya. Mereka kemudian menjual beras bantuan itu dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

"Dari 9 ton yang berhasil dijual, kami mengamankan sisa 355 karung beras ukuran 10 kilogram. Beras itu dijual lebih murah, Rp6.500 per kilogram," ujarnya.

Menurut Ipda Agung, para tersangka tidak langsung menjual seluruh beras yang dialihkan kepada penadah. Sebagian beras bantuan tersebut justru disimpan di rumah tersangka sebelum kembali dipasarkan.

"Beras tersebut kemudian kembali dipasarkan melalui platform daring untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa para tersangka telah menjalankan aksi serupa berulang kali. Mereka menggunakan pola yang hampir sama, yakni mengalihkan barang bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

BACA: Diduga Sakit Hati, Kakek di Sampang Habisi Nyawa Tetangga dengan Linggis 

"Pengakuannya berulang kali. Barang sejenis, dengan modus operandinya yang sama," kata Ipda Agung.

Polisi menangkap IB pada Kamis, 10 September 2026 di wilayah Pasuruan. Dua hari kemudian, pada Sabtu, 12 September 2026, penyidik menangkap MZ di wilayah Mojokerto.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri aktivitas penjualan beras bantuan melalui platform daring sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengalihan beras bantuan Bulog tersebut.