Logo

Diduga Sakit Hati, Kakek di Sampang Habisi Nyawa Tetangga dengan Linggis

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 October 2026 09:00 UTC

Diduga Sakit Hati, Kakek di Sampang Habisi Nyawa Tetangga dengan Linggis

IH, tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas di Desa Tambur Daya, Kecamatan Sokobanah saat diinterogasi petugas di Mapolres Sampang, Jumat, 2 Oktober 2026. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tambur Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu pagi, 30 September 2026.

Korban dan tersangka sama-sama sudah berusia lanjut. Mereka juga merupakan warga dusun tersebut, yaitu Nimo, 72 tahun selaku korban dan IH, 79 tahun, sebagai pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, kasus tersebut dipicu sakit hati tersangka. “Menurut pengakuan dari pelaku, motif penganiayaan ini karena sakit hati,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Karena alasan itu, tersangka sengaja mendatangi korban yang sedang memberi makan kambing di kandang sekitar pukul 07.00 WIB.

IH menuju ke kandang kambing milik korban dengan membawa sebuah linggis. Tanpa basa-basi, linggis dipukulkan dan mengenai bagian rahang sebelah kiri korban. Nimo pun tersungkur. Sementara, IH langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Seorang saksi yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IH di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

IH selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban berupa satu potong baju batik lengan panjang dan celana.

Kemudian, sebuah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter dan diameter 1,5 sentimeter, serta kaus berkerah lengan pendek warna putih.

Atas perkara tersebut, penyidik polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.