Logo

Tiga Anggota DPRD Diamankan Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Polisi Siapkan Restorative Justice

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 September 2026 08:03 UTC

Tiga Anggota DPRD Diamankan Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Polisi Siapkan Restorative Justice

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat diwawancarai, Rabu, 30 September 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin dini hari, 28 September 2026. Polisi menduga mereka mengonsumsi narkotika di dalam kamar tersebut.

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menemukan fakta bahwa tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi mengamankan delapan orang berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Petugas mengamankan mereka setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Hadi, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Hadi, polisi awalnya menerima informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga mengonsumsi narkotika bersama sejumlah orang di dalam kamar hotel.

Petugas kemudian mendatangi kamar tersebut dan menemukan delapan orang di dalamnya. Polisi langsung melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

"Saat petugas masuk ke kamar tersebut, ditemukan delapan orang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika," jelas perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Penyidik kemudian menggali keterangan dari N mengenai asal narkotika tersebut. N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku memperoleh narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disebut berlangsung di salah satu wilayah di Surabaya," ucapnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan lanjutan dan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya menunjukkan tujuh orang mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

"Hasilnya, tujuh orang diketahui mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi," terangnya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa tiga dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Namun, Polrestabes Surabaya belum mengungkap identitas maupun daerah asal ketiga anggota DPRD tersebut.

"Untuk pastinya kami masih melakukan pemeriksaan," bebernya.

Hadi menegaskan, penyidik tetap memproses kedelapan orang tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.

Dengan mekanisme tersebut, proses hukum terhadap delapan orang itu tidak serta-merta berujung pada pemidanaan. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memproses delapan orang tersebut, polisi masih memburu C yang disebut memasok narkotika kepada N. Polisi telah memasukkan C dalam daftar pencarian orang.

"Saat ini polisi juga masih melakukan pendalaman terkait sosok C yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada N. C telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan keberadaannya masih dalam pencarian petugas," ungkapnya