Rabu, 30 September 2026 09:20 UTC

Pemprov Jatim akan membebaskan denda pajak kendaraan, Rabu, 30 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program tahap II tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. Pemprov Jatim sekaligus memanfaatkan program ini untuk memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Di saat yang sama, kita ingin memastikan data kepemilikan kendaraan semakin akurat, terutama kendaraan yang sudah mengalami peralihan kepemilikan,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Dalam program ini, Pemprov Jatim menyediakan enam skema pembebasan dan keringanan pajak. Skema tersebut menyasar berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari pemilik kendaraan secara umum hingga buruh, masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan tertentu.
Pertama, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pemerintah membebaskan pengenaan PKB progresif. Ketiga, Pemprov Jatim memberikan pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh.
Skema berikutnya memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN.
Pembebasan juga berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui transportasi online serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
“Keringanan ini kita arahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan, termasuk buruh, masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan, serta para pengemudi transportasi online,” kata Khofifah.
Dari enam skema tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB memiliki sasaran paling besar. Pemprov Jatim memproyeksikan 610.481 objek pajak memanfaatkan fasilitas tersebut dengan proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp267,67 miliar.
Sementara itu, pembebasan PKB progresif diproyeksikan dimanfaatkan 480 objek pajak. Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp628 juta dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp1,34 miliar.
Untuk buruh pemilik sepeda motor roda dua, Pemprov Jatim memproyeksikan sekitar 20.273 objek pajak memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok sebesar 20 persen. Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp750,74 juta, sedangkan penerimaannya sekitar Rp3 miliar.
Adapun wajib pajak yang masuk dalam data P3KE dan DTSEN diproyeksikan mencapai 2.177 objek. Pemprov Jatim juga memproyeksikan 2.830 sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online dan 422 kendaraan roda tiga memanfaatkan program tersebut.
Secara keseluruhan, tahap II diproyeksikan dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Pemprov Jatim memperkirakan nilai pembebasan mencapai sekitar Rp1,73 miliar dan menargetkan penerimaan daerah sebesar Rp272,19 miliar.
Program tersebut melanjutkan kebijakan pembebasan pajak yang telah berjalan pada tahap I pada Agustus 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak tercatat memanfaatkan program pembebasan dan keringanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Program tahap I menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp214,31 miliar, sedangkan nilai pajak yang dibebaskan mencapai sekitar Rp965,34 juta.
“Program sebelumnya telah dimanfaatkan ratusan ribu objek pajak. Kini, kita kembali memberikan kesempatan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya bisa menyelesaikan kewajibannya pada tahap kedua ini,” ujar Khofifah.
Selain mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan, Pemprov Jatim mengarahkan program tersebut untuk membenahi administrasi kendaraan bermotor. Salah satu fokusnya ialah memperbarui data kendaraan yang telah mengalami peralihan kepemilikan.
“Harapannya, masyarakat mendapatkan keringanan, kewajiban pajak bisa diselesaikan, dan pada saat yang sama penerimaan daerah tetap terjaga. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
