Logo

Dua Wanita Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

Berkenalan dari Sama-sama Menjenguk Suami Tersangkut Perkara Narkoba
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2026 09:37 UTC

Dua Wanita Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

Ilustrasi narkoba. Jarono/Pixabay

JATIMNET.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua perempuan yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial SH (41), warga Sidotopo, dan DP (40), warga Sukolilo, Surabaya.

Polisi menangkap keduanya di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 28 poket sabu dengan berat total sekitar 20,4 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu yang diamankan merupakan milik DP. Ia kemudian menitipkan narkotika tersebut kepada SH untuk diedarkan secara eceran.

BACA: Buntut Kasus Narkoba, 100 Pegawai Dishub Gresik Jalani Tes Urine 

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui SH dan DP baru saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu saat membesuk suami masing-masing yang sama-sama menjalani hukuman di Lapas Medaeng karena perkara narkotika.

"Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu," katanya.

Menurut AKP Adik, SH kemudian memesan sabu sebanyak 5 gram kepada DP setelah persediaannya habis. DP selanjutnya mengirim sabu tersebut ke rumah SH.

"Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua," jelasnya.

Polisi mengungkap, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, SH telah menerima sabu dari DP sebanyak empat kali untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai sangkaan penyidik.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik," pungkasnya.