Logo

Buntut Kasus Narkoba, 100 Pegawai Dishub Gresik Jalani Tes Urine

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 August 2026 04:30 UTC

Buntut Kasus Narkoba, 100 Pegawai Dishub Gresik Jalani Tes Urine

Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini bersama Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi tengah meninjau hasil tes urine pegawai Dishub, Selasa, 11 Agustus 2026. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 100 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menjalani tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah dua pegawai Dishub Gresik ditangkap dalam kasus narkoba pada Juli 2026.

Tes urine digelar oleh Dishub bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik di Aula Dishub Gresik. Kepala Dishub Gresik Khusaini turut menjalani pemeriksaan bersama jajaran dan pegawai lainnya.

Hasil pemeriksaan terhadap 100 pegawai tersebut seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Total 100 anggota yang tes hari ini dinyatakan negatif. Masih kurang 150 dari target. Nantinya dilakukan bertahap dan harus dilakukan tes urine,” kata Suharsi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pegawai OPD perlu dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Suharsi menyebut sejumlah OPD memiliki potensi kerawanan lebih tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba, di antaranya Dishub, Satpol PP, dan DPU TR. Namun, hal itu bukan berarti terdapat kasus narkoba di seluruh OPD tersebut.

“Berpotensi ya, bukan berarti ada. Untuk itu kami mengimbau OPD harus mewaspadai dan peduli terhadap anak buahnya. Kalau ada tanda-tanda, harus diketahui dan bisa berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Gresik Khusaini menegaskan pemeriksaan urine akan dilakukan secara bertahap dan mendadak. Langkah tersebut untuk memastikan lingkungan kerja Dishub Gresik terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dua orang yang tertangkap kita lakukan pemecatan. Per bulan ini diberhentikan,” tegas Khusaini.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pegawai outsourcing Dishub Gresik, MY, 25 dan IR, 26 tahun  pada 9 Juli 2026.

MY diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan peran sebagai pengedar. Sedangkan IR diduga sebagai pemakai.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap DE (44), pegawai swasta asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

MY dan DE kini menjalani penahanan di Mapolres Gresik. Sementara IR menjalani rehabilitasi di salah satu tempat rehabilitasi di Sidoarjo.

Penangkapan dua pegawai tersebut menjadi perhatian internal Dishub Gresik. Selain memberhentikan keduanya, Dishub bersama BNN melakukan pemeriksaan urine terhadap pegawai sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.