Jumat, 25 September 2026 01:00 UTC

Petugas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Satpol PP Jatim memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan warung dan kafe yang memanfaakan sempadan Afvoer Ngrayung, Kota Mojokerto, Rabu, 23 September 2026. Foto:Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Lima warung dan kafe yang memanfaatkan sempadan Afvoer Ngrayung di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto berada di ambang penertiban.
Pemprov Jawa Timur telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan karena menggunakan area sempadan saluran air tanpa izin.
Tahapan peringatan tersebut dimulai dari SP1 pada 9 September 2026, SP2 pada 16 September, hingga SP3 pada 23 September.
Setelah rangkaian peringatan itu, pemilik bangunan diminta membongkar atau membersihkan sendiri bangunan dan aktivitas usaha dari area sempadan.
Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, lima bangunan masuk dalam daftar penertiban karena memanfaatkan sempadan Afvoer Ngrayung untuk kegiatan usaha tanpa izin.
"Ada lima bangunan," kata Ari.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut masih digunakan sebagai warung dan kafe. Salah satunya Warung Trembesi yang berdiri di atas bantaran saluran air, tak jauh dari pertigaan Jalan Raya Meri.
Bangunan yang didominasi material kayu dan bambu itu telah dipasangi papan peringatan mengenai larangan memanfaatkan aset sempadan tanpa izin dari Dinas PU SDA Jatim.
Empat warung lainnya berada di sisi jalan seberang saluran. Beberapa di antaranya masih menempatkan meja dan kursi pelanggan di area tepi Afvoer Ngrayung, seperti Kafe Cuss OTWE Ngopi dan Warkop Candoe.
Ari mengatakan, pemberian surat peringatan merupakan langkah persuasif sebelum dilakukan penertiban.
Pemilik usaha diberi kesempatan untuk membongkar atau membersihkan sendiri bangunan maupun aktivitas usaha dari area sempadan. "Penertiban dilakukan terhadap semua pihak yang melanggar," tegasnya.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengatakan pihaknya turut mendampingi proses yang dilakukan Pemprov Jatim.
"Kami ikut mendampingi pihak pemprov karena kegiatannya berada di wilayah kami," kata Mulyono.
