Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengosongan bangunan liar di bawah jembatan tol dan Kampung 1001 Malam, Jalan Lasem Barat, Dupak, Kecamatan Krembangan, Senin 17 Oktober 2022.
Bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu ditertibkan, Sabtu 5 Februari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan rencana penataan destinasi wisata di kawasan sungai.
Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditertibkan, Rabu 10 Maret 2021. Penertiban bangunan liar ini didukung perangkat RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat hingga warga sekitar.