Senin, 16 September 2019 07:46 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merelokasi penghuni bangunan liar (bangli) di kawasan Kraton, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan. Pasalnya kawasan yang dihuni warga selama puluhan tahun ini berada di atas saluran air dan akses jalan.
Bangli tersebut berdiri di Kraton Gang 1 RT 06 RW 06 dan Kraton gang 2, 3, 4, 5 RT 05 RW 06. Dari 15 bangli semi permanen maupun non permenen, lima di antaranya sudah ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya pada Selasa 10 September 2019 lalu.
Nurhayati warga Kraton Gang 2 mengatakan, warga tidak menolak rencana penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya. Akan tetapi pihaknya keberatan bila direlokasi ke Rusunawa Romokalisari.
BACA JUGA: Risma Tawarkan Rusunawa untuk Korban Kebakaran Aspol Tandes
"Lokasi Rusunawa Romokalisari sangat jauh. Kami harap pemerintah memberikan tempat di Rusun Tambak Wedi atau tempat tinggal yang tak jauh dari sini (Kraton)," kata Nurhayati, Senin 16 September 2019.
Hingga kini, Nurhayati dan sembilan penghuni bangli lainnya belum menerima kunci rusun. Karena ia masih keberatan untuk direlokasi ke rusun yang terletak di Surabaya barat tersebut.
"Penghuni di sini lebih dari 15 kepala keluarga. Karena setiap bangunan ada yang tinggal bersama, satu tempat tinggal ada yang dua kartu keluarga (KK)," jelas perempuan tersebut.
Sementara Kasi Trantib Satpol PP Kelurahan Alun-Alun Contong Umi Harti menyampaikan, hari ini menertibkan 10 bangli yang masih berdiri.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Berencana Bangun Penampungan Limbah B3 di Romokalisari
"Sepuluh bangli yang masih berdiri di Kraton Gang 1 dan Gang 2, 3, dan 5," kata Umi.
Sebelumnya, lanjut Umi, pihaknya telah mendata warga yang terdampak akibat penertiban tersebut. Data tersebut diajukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar memberikan fasilitas seperti rusun, pendidikan, dan BPJS.
“Sementara yang belum bekerja bisa diterima di linmas atau Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)," jelas Umi.
Namun ia mengakui bahwa beberapa warga Kraton menolak rencana relokasi ke Rusunawa Romokalisari yang masih kosong dan maunya mereka diberikan tempat tinggal di Rusun Tambak Wedi yang sudah penuh. “Alasan tidak mau dipindah karena jauh,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalan dari Romokalisari ke Stadion GBT akan Diperlebar
Menurut Umi, selama penertiban tidak ada perlawanan dari warga. Sebab sudah dilakukan sosialisasi dari kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Kota Surabaya. "Warga mengakui jika selama puluhan tahun mendirikan bangunan di atas saluran sehingga saat penertiban tidak ada gejolak. Karena warga sudah jauh-jauh hari sukarela mengosongkan rumah sendiri," ungkap Umi.
Untuk penertiban sendiri, anggota Satpol PP Kota Surabaya membongkar satu per satu bangunan semi permanen secara manual.
"Sebelum dibongkar, kami mengimbau agar pemilik banguan tersebut mengamankan barang-barang berharganya maupun bangunan rumah yang masih bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
