Logo

Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak, Komdigi Akui Bisa Picu Keluhan di Awal

Sejumlah Platform Mulai Facebook hingga Roblox Ikut Terdampak
Reporter:

Minggu, 08 March 2026 03:09 UTC

Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak, Komdigi Akui Bisa Picu Keluhan di Awal

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rakor bersama tentang pembatasan medsos bagi anak. Foto: Komdigi RI

JATIMNET.COM – Pemerintah mengakui kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan anak-anak mungkin akan mengeluh karena tidak lagi dapat memiliki akun di sejumlah platform digital, sementara orang tua juga perlu beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi kebutuhan anak-anaknya,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda di ruang digital.

 

Pembatasan Akun Anak

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

BACA: Tangkal Hoaks dan Penipuan Daring, Warga Mojokerto Dibekali Literasi Digital

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan implementasi bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Sejumlah Platform Terdampak

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.

Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap sampai seluruh penyedia layanan digital menjalankan kewajiban kepatuhan.

BACA: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
 

Cegah Ancaman Digital Anak

Pemerintah menilai kebijakan ini perlu diterapkan karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online dan kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan teknologi digunakan secara sehat oleh generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.