Logo

Kasus Korupsi BGN Jadi Alarm Pengawasan Program MBG

Penetapan tiga eks pimpinan BGN menyorot risiko tata kelola program pangan berskala nasional.
Reporter:

Kamis, 04 June 2026 02:30 UTC

Kasus Korupsi BGN Jadi Alarm Pengawasan Program MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (mengenakan rompi tahanan) saat digelandang petugas Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. Foto: Kejagung RI.

JATIMNET.COM, Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak penting.

 

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka, perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap pejabat negara.

 

Namun, juga menguji akuntabilitas salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran sangat besar dan berdampak langsung pada jutaan penerima manfaat.

 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

Ketiganya disangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026 setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung. 

 

Kronologi perkara mulai menguat sehari sebelumnya ketika Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026.

 

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pergantian itu merupakan keputusan Presiden setelah evaluasi organisasi dan tata kelola BGN. 

 

Pada Rabu pagi, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta. Sore harinya, Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

 

Dadan dibawa keluar gedung Jampidsus Kejari sekitar pukul 17.12 WIB. Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan. 

 

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu kemarin.

 

Motif tipikor ini diduga dilakukan para tersangka dengan menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

 

SPPG merupakan simpul pelaksana penting dalam distribusi layanan makan bergizi. Karena itu, dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra berpotensi berdampak langsung pada kualitas layanan, efektivitas anggaran, dan pemerataan distribusi program. 

 

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief. 

 

Kejagung juga mengungkap dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan pendukung MBG. Angka yang disebut penyidik mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi.

 

Menurut Kejagung, dugaan mark up itu menyebabkan pemborosan serta kerugian keuangan negara karena pengadaan tidak sepenuhnya mendukung operasional pelaksanaan MBG. 

 

Dalam konteks anggaran, perkara ini menjadi sensitif karena MBG merupakan program nasional berskala jumbo.

 

Program MBG diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dengan alokasi APBN Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

 

Besarnya anggaran membuat pengawasan terhadap pengadaan, pemilihan mitra, dan pelaksanaan di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan program. 

 

Presiden Prabowo menyampaikan respons terbatas saat berbicara di SICC, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu kemarin.

Ia mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang pernah dipercaya. Namun demikian, ia menyatakan tidak ingin berkomentar terlalu jauh agar tidak dianggap memengaruhi proses hukum. 

 

“Saya tidak mau banyak komentar, karena mereka-mereka ini menghadapi masalah penyelidikan hukum. Karena itu, saya tidak boleh banyak komentar, nanti seolah saya mempengaruhi,” ujar Prabowo di Bogor, Rabu kemarin.

 

Secara tata kelola, kasus ini menunjukkan sedikitnya tiga titik rawan dalam program MBG. Pertama, pemilihan mitra SPPG berisiko menjadi pintu konflik kepentingan bila tidak disertai verifikasi kepemilikan, rekam jejak, dan kemampuan operasional.

 

Kedua, pengadaan barang pendukung berskala besar memerlukan pembanding harga, audit kebutuhan, serta mekanisme transparansi yang dapat diuji publik.

 

Ketiga, struktur organisasi baru BGN harus memastikan pengawasan tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau pelaksanaan di daerah.

 

Bagi Jawa Timur, isu ini penting karena provinsi dengan jumlah sekolah, pesantren, dan penduduk besar akan menjadi salah satu wilayah dengan kebutuhan layanan MBG yang masif.

 

Bila tata kelola pusat bermasalah, risiko ikutannya dapat terasa di daerah, mulai dari keterlambatan layanan, kualitas makanan, ketimpangan distribusi, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi.

 

Anggota DPR Soedeson Tandra meminta Kejagung menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG. Ia menilai program tersebut strategis sehingga kebocoran anggaran harus dicegah. 

 

“Ini program nasional, program strategis yang sangat penting bagi bangsa kita. Harus kita dukung bersama, kita jaga, kita kawal supaya dana-dananya jangan bocor,” kata Soedeson di Jakarta.

 

Saat ini proses hukum masih berada di tahap penyidikan. Kejagung masih perlu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, aliran keuntungan, nilai kerugian negara, serta peran masing-masing tersangka.

 

Di sisi lain, kepemimpinan baru BGN menghadapi tugas mendesak untuk membenahi SOP, memperketat seleksi mitra, dan memastikan layanan MBG tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip transparansi.