Logo

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Dalami Penyertaan Modal hingga Konsesi Pelabuhan

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 July 2026 12:05 UTC

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Dalami Penyertaan Modal hingga Konsesi Pelabuhan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia saat memberikan keterangan, Jumat, 17 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Penyidik kini menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan perubahan status perusahaan, penyertaan modal daerah, hingga pemberian konsesi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.

Perkara ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Soekarwo berencana mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu pemerintah provinsi belum memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Jawa Timur mengusulkan PT DABN yang saat itu masih menjadi anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebagai Badan Usaha Pelabuhan milik daerah.

Situasi berubah setelah PT JES mengalami kerugian dan diakuisisi oleh PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Pembangunan Jatim Usaha (PJU) pada 2016. Sejak proses tersebut, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU.

Meski demikian, melalui surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552.3/3569/104/2015 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD yang memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

BACA: Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Penyidik mendalami fakta tersebut karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015, perusahaan penerima konsesi pelabuhan wajib memiliki lahan sendiri serta melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN. Sementara itu, PT DABN diduga belum memenuhi persyaratan tersebut.

Karena belum memenuhi ketentuan, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur saat itu mengusulkan penyertaan modal daerah melalui surat tertanggal 21 Oktober 2015 agar masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Usulan tersebut kemudian melahirkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 mengenai penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang selanjutnya diteruskan kepada PT DABN.

Dalam penjelasan umum perda tersebut disebutkan bahwa PT DABN bukan merupakan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal secara langsung. Namun, penyertaan modal tetap disalurkan melalui PT PJU.

Penyidik menduga mekanisme tersebut bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan untuk pembentukan maupun penambahan modal BUMD.

Selain itu, Kejati Jatim juga mendalami proses penerbitan konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan PT DABN telah ditandatangani pada 21 Desember 2017 meski perusahaan tersebut diduga belum memiliki aset sebagaimana dipersyaratkan.

Aset tersebut baru diserahkan kepada PT DABN pada 9 Agustus 2021 atau sekitar empat tahun setelah konsesi diterbitkan. Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan.

BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga pada periode 2018–2024, PT DABN tercatat memperoleh pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetorkan sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Sementara itu, proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejati Jatim hingga kini belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai salah satu dasar pengambilan langkah hukum berikutnya.

"Jadi, kita lagi mengumpulkan alat bukti, alat bukti lainnya. Dan nanti kami sedang melakukan penghitungan juga, nanti akan kami informasikan lagi lebih lanjut," ujar Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026.