Jumat, 17 July 2026 08:37 UTC

Kasus pembunuhan di Pantai Permata, pelaku diduga menghabisi korban menggunakan palu dan cutter sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria berinisial SA (36) yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Pelaku berinisial AN (32) diduga menghabisi korban menggunakan palu dan cutter sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat, 3 Juli 2026. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor korban hingga malam hari.
Dalam perjalanan tersebut, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, hingga mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor melaju.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata. Di lokasi itulah tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban.
BACA: Jasad Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Probolinggo
"Di lokasi tersebut tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Ini dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," jelas AKBP Rico.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
BACA: Misteri Mayat di Pantai Permata Probolinggo Terungkap
Menurut polisi, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari. Setelah itu, kendaraan tersebut dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di tepi sungai di kawasan depan SPBU Klakah.
"Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah. Hingga kini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," terangnya.
Kasus ini sendiri telah berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Polisi menangkap AN dan menetapkannya sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
