Logo

Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 July 2026 08:30 UTC

Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia saat memberikan keterangan, Jumat, 17 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Hingga kini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada pengumpulan alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, tim penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Jadi, kita lagi mengumpulkan alat bukti, alat bukti lainnya. Dan nanti kami sedang melakukan penghitungan juga, nanti akan kami informasikan lagi lebih lanjut," kata I Gede Punia, Jumat, 17 Juli 2026.

BACA: Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Dalami Penyertaan Modal hingga Konsesi Pelabuhan

Menurutnya, hasil penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses. Karena itu, Kejati Jatim belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, I Gede Punia menegaskan penyidik belum mengarah pada tahap tersebut. Fokus utama saat ini adalah melengkapi alat bukti agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Pada saat ini tim sedang melakukan pengumpulan alat buktinya dulu," ujarnya.

BACA: Tangani Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Tunggu Hasil Audit BPKP 

Selain menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik juga terus memeriksa saksi dan melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan PT DABN, mulai dari mekanisme penyertaan modal daerah hingga pemberian konsesi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Seluruh rangkaian proses tersebut kini menjadi materi pendalaman penyidik.