Logo

Tangani Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Tunggu Hasil Audit BPKP

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 June 2026 08:30 UTC

Tangani Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Tunggu Hasil Audit BPKP

Suasana gedung Kejati Jatim, Selasa, 9 Juni 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidus Kejati Jatim) terus menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Kini, tahapannya masih menunggu hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bakal menjadi salah satu landasan dalam penanganan perkara tersebut.

"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dari BPKP untuk mencari kerugian negara yang digunakan oleh pelaku kasus korupsi PT DABN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Jaitm, Adnan Sulistiyono, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, hasil audit tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari rangkaian kebijakan dan tindakan yang saat ini sedang didalami penyidik.

"Setelah itu, baru kami akan melakukan pemanggilan saksi lainnya setelah terang kerugian negaranya," ujar Adnan.

BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN

Sebelumnya, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengusulan hingga pelaksanaan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh PT DABN.

Sejumlah pihak itu, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi serta Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat ini, Nyono.

Wahid diperiksa karena dinilai memiliki peran penting dalam awal pengusulan penugasan PT DABN saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jatim.

Kasus tersebut berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa Gubernur Soekarwo untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN yang saat itu merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebagai BUP milik daerah.

BACA: Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, Kejati Sita Dokumen Ini di Kantor PT DABN dan KSOP ‎

Persoalan muncul ketika PT JES mengalami kerugian dan kemudian diakuisisi oleh PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Pembangunan Jatim Usaha (PJU) pada 2016. Dengan akuisisi tersebut, PT DABN secara otomatis berubah status menjadi anak perusahaan PT PJU.

Meski demikian, melalui surat Gubernur Jatim Nomor 552.3/3569/104/2015 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD yang memiliki izin BUP.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015, perusahaan yang memperoleh konsesi pelabuhan wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN. Akan tetapi PT DABN tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat itu mengusulkan penyertaan modal daerah melalui surat tertanggal 21 Oktober 2015 agar dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Usulan itu kemudian melahirkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk selanjutnya diteruskan kepada PT DABN.

Dalam penjelasan umum perda tersebut disebutkan bahwa PT DABN bukan merupakan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal secara langsung. Namun, skema penyertaan modal tetap dilakukan melalui PT PJU.

BACA: Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi

Penyidik menilai langkah tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi penyertaan modal daerah hanya untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemberian konsesi pelabuhan.

Pada 21 Desember 2017, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN telah ditandatangani, meskipun perusahaan tersebut belum memiliki aset yang dipersyaratkan.

Aset baru diserahkan kepada PT DABN pada 9 Agustus 2021 atau sekitar empat tahun setelah konsesi diberikan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo pada periode 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat memperoleh pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetorkan sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Kejaksaan kini menelusuri seluruh rangkaian proses mulai dari pengusulan PT DABN sebagai BUP, penyertaan modal daerah, hingga penerbitan dan pelaksanaan perjanjian konsesi pelabuhan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam penyamaran status PT DABN agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai BUMD untuk mendapatkan hak pengelolaan pelabuhan.

Sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan PT DABN tersebut.

Hasil perhitungan kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara itu.