Logo

Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 August 2025 06:00 UTC

Korupsi Jasa Kepelabuhan di Probolinggo, Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi

Penyidik Pidsus Kejati Jatim mengumpulkan barang bukti di salah satu lokasi penggeledahan dugaan korupsi jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo. Foto: Penkum Kejati Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan penggeledahan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

"Betul penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo," ucap Windhu, Selasa, 19 Austus 2025.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim didampingi petugas keamanan dari Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. 

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

BACA: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim

"Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo," ujar Windhu.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN. Penyitaan itu didasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.

BACA: Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

"Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Seperti diketahui, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017. 

Dugaan korupsi di perusahaan ini mulai terendus setelah aparat penegak hukum menerima laporan penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati Jatim memastikan perkembangan proses penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara tersebut.