Selasa, 14 July 2026 09:00 UTC

Arjuna Budi Tampubolon, salah satu JPU KPK . Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pernyataan Indra Priangkasa, kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditanggapi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam pernyataan sebelumnya, Indra menyebut tuntutan kepada Sugiri tanpa mengakomodasi fakta yang terungkap selama persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Arjuna Budi Tampubolon, salah satu JPU KPK menganggapnya sebagai perbedaan sudut pandang antara kedua belah pihak.
“Mungkin sudut pandangnya advokat agak berbeda, kami persilakan. Nanti, kata akhirnya di putusan hakim saja bagaimana," kata Arjuna usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Arjuna menegaskan penuntut umum meyakini konstruksi pembuktian yang diajukan telah sejalan dengan dakwaan yang disusun sejak awal perkara bergulir. Menurutnya, hampir seluruh unsur dakwaan telah terbukti selama persidangan.
"Sesuai dengan yang ada dalam dakwaan kami. Hampir 100 persen memang sesuai dengan tuntutan kami, pembuktiannya," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait jabatan dan gratifikasi di lingkungan RSUD dr.Harjono Ponorogo.
Atas dasar itu, JPU menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp6 miliar lebih.
Sedangkan, Yunus Mahatma, eks Direktur RSUD dr Harjono dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan disertai uang pengganti Rp300 juta.
Adaoun eks Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan uang pengganti Rp975 juta.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pencabutan hak politik para terdakwa, Arjuna menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan penuntut umum, melainkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
"Itu kan baru tuntutan. Kalau putusannya nanti di atas lima tahun memang biasanya ada konsekuensi tertentu. Tapi kata akhirnya setelah divonis berapa, itu kewenangan hakim untuk menetapkan. Bukan kami yang menetapkan seperti itu," kata Arjuna.
