Senin, 13 July 2026 10:30 UTC

Kapolsek Iptu Danny Rizar didampingi “Polisi Baik” Ipda Purnomo saat mediasi antara terduga pencuri tas sekolah dan sebotol parfum di salah satu toko, Senin, 13 Juli 2026. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pencurian sebuah tas sekolah dan sebotol parfum yang melibatkan seorang ibu muda di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto berakhir damai.
Euis Sutiro selaku pihak korban dan terduga pelaku berinisial ES sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dengan dimediasi Kapolsek Kemlagi Iptu Danny Rizar, kedua belah pihak akhirnya menandatangani surat pernyataan bermaterai dan disaksikan sejumlah saki. Dalam surat tersebut, ES berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
“Pelaku sudah tanda tangan di atas materai dengan saksi-saksi. Jika mengulangi lagi, yang bersangkutan siap menerima konsekuensi hukum,” kata Danny, Senin, 13 Juli 2026.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, kerugian yang dialami korban juga telah diganti. Dengan demikian, permasalahan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Sementara itu, proses mediasi tersebut juga didampingi oleh Kanit Binpolmas Polres Lamongan yang dikenal sebagai “Polisi Baik” Ipda Purnomo.
Dalam mediasi di Polsek Kemlagi, ia menjelaskan bahwa bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dapat memberikan ruang bagi korban dan pelaku.
“Polisi hadir sebagai wakil negara untuk memfasilitasi penyelesaian. Kami menanyakan kepada para pihak apakah perkara ini akan dilanjutkan atau diselesaikan secara damai. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pencurian ini sempat viral di media sosial. Korban sengaja mengunggah aksi pelaku yang terekam CCTV untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku.
Hingga akhirnya, polisi turut turun tangan untuk melakukan proses mediasi antara pemilik toko peralatan sekolah dan kebutuhan rumah tangga dengan terduga pelaku.
