Minggu, 12 July 2026 05:30 UTC

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia saat diwawancarai. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono bersama Aris Mukiyono, Ony Setiawan dan Hermawam selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah segera masuk ke meja hijau.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan penyelesaian berkas perkara saat ini telah memasuki tahap akhir.
"Untuk kasus ESDM, kami sudah mempersiapkan penyelesaian berkas tahap satu. Dalam waktu tak lama lagi, segera kami limpahkan ke persidangan," kata Punia kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurutnya, Kejati Jatim telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di pengadilan. "Tim jaksa yang ditunjuk untuk perkara ESDM sebanyak enam orang," ujarnya.
Punia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap karena Kejati Jatim juga tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya.
"Tentu kami berproses. Banyak perkara yang sedang kami tangani, mana yang akan kami dahulukan untuk persidangan. Tetapi perkara ini akan terus berlanjut," katanya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejati Jatim terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada para pemohon agar proses administrasi berjalan lebih cepat atau memperoleh kemudahan dalam penerbitan rekomendasi maupun dokumen perizinan.
Dalam penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pemohon izin, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pungutan tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli.
Selain menetapkan Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan sebagai tersangka, penyidik juga menyita uang yang dikembalikan sejumlah ASN sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
"Sudah dilakukan penyitaan karena itu merupakan bagian dari recovery. Total yang telah terkumpul sekitar Rp350 juta," kata Punia.
Meski demikian, Punia menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara.
Penyidik menduga praktik pungli berlangsung secara sistematis dalam pengurusan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral, dengan uang yang terkumpul dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai perannya.
