Logo

Perpres Pertahanan Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur klasifikasi ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
Reporter:,Editor:

Minggu, 05 July 2026 12:00 UTC

Perpres Pertahanan Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu, 24 Juni 2026. Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres.

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan klasifikasi ancaman terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

 

Dalam lampiran beleid tersebut, "penyebaran budaya LGBTQ" dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.

 

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ketentuan tersebut menjadi pedoman penyusunan arah kebijakan pertahanan nasional selama periode 2025–2029.

 

Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

 

Ancaman tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

 

Pada bagian ancaman sosial dan budaya, pemerintah memasukkan sejumlah isu yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa.

 

Di antaranya penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, penyebaran disinformasi, perdagangan ilegal, serta penyebaran budaya LGBTQ. Pencantuman tersebut merupakan bagian dari identifikasi risiko dalam dokumen kebijakan pertahanan negara.

 

Perpres ini tidak mengatur sanksi pidana maupun ketentuan hukum baru terhadap individu berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. Dokumen tersebut berfungsi sebagai kebijakan umum pertahanan yang menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam menyusun strategi menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.

 

Dalam naskah Perpres disebutkan, ancaman nonmiliter merupakan tantangan yang dapat berasal dari dalam maupun luar negeri dan memerlukan penanganan secara terpadu melalui pendekatan lintas sektor.

 

Pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika sosial menjadi faktor yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

 

Kebijakan umum pertahanan negara sendiri merupakan dokumen yang menjadi rujukan penyusunan strategi pertahanan nasional dalam jangka menengah.

 

Selain mengatur klasifikasi ancaman, Perpres juga memuat arah pembangunan kekuatan pertahanan, pengembangan industri pertahanan, penguatan diplomasi pertahanan, hingga peningkatan kesiapsiagaan nasional menghadapi berbagai bentuk risiko keamanan.

 

Pencantuman berbagai isu dalam kategori ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa konsep pertahanan negara tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata.

 

Perkembangan teknologi, perubahan sosial, kejahatan siber, penyalahgunaan ekonomi digital, hingga persoalan budaya dipandang sebagai bagian dari tantangan yang memerlukan perhatian dalam perencanaan pertahanan nasional.

 

Bagi masyarakat, substansi Perpres tersebut penting dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang memuat arah pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

 

Implementasi setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mekanisme pelaksanaan oleh kementerian dan lembaga terkait.

 

Dengan berlakunya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memiliki pedoman resmi dalam menyusun kebijakan pertahanan hingga 2029.

 

Dokumen ini sekaligus menjadi dasar koordinasi antarinstansi dalam menghadapi spektrum ancaman yang dinilai semakin beragam, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.