Logo

Pembahasan RUU Keamanan Siber Diminta Lebih Terbuka

GP Ansor mendorong pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber melibatkan publik demi menghasilkan regulasi yang adaptif.
Reporter:,Editor:

Kamis, 02 July 2026 09:30 UTC

Pembahasan RUU Keamanan Siber Diminta Lebih Terbuka

Ilustrasi: Cybersecurity threat detection in action (Dx Gen-ai)

JATIMNET.COM, Jakarta – Perlindungan ruang digital Indonesia dinilai tidak cukup hanya dibangun melalui perangkat teknologi.

 

Regulasi yang menjadi fondasi keamanan siber nasional juga perlu lahir dari proses yang terbuka, melibatkan publik, dan memberi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

 

Dorongan tersebut disampaikan Badan Siber Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor yang meminta pemerintah dan DPR RI menjalankan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber secara lebih partisipatif.

 

Organisasi itu menilai regulasi yang akan mengatur tata kelola keamanan siber nasional memiliki dampak luas terhadap perlindungan data pribadi, layanan publik, dunia usaha, hingga hak-hak masyarakat di ruang digital.

 

Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat perlu mengetahui substansi rancangan undang-undang tersebut sejak awal.

 

Menurutnya, keterbukaan pembahasan menjadi syarat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

 

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. 

 

Ia menilai pembahasan RUU sebaiknya tidak hanya melibatkan pemerintah dan legislatif. Akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga asosiasi profesi juga perlu dilibatkan agar pembentukan regulasi berlangsung inklusif dan menghasilkan kebijakan yang implementatif.

 

Menurut GP Ansor, Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Selain kebocoran data pribadi dan serangan ransomware terhadap layanan publik, kejahatan digital kini berkembang melalui pencurian identitas, phishing, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan berupa deepfake, voice cloning, dan berbagai bentuk rekayasa sosial.

 

Perkembangan teknologi tersebut dinilai membuat pendekatan keamanan siber tidak lagi berfokus semata pada perlindungan infrastruktur negara.

 

Regulasi juga harus memberi perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan digital yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai platform daring.

 

Karena itu, GP Ansor mengusulkan agar RUU memuat penguatan tata kelola keamanan siber nasional, koordinasi antarlembaga, standar keamanan rantai pasok digital, kewajiban pelaporan insiden siber, mekanisme perlindungan korban kejahatan siber, penguatan literasi keamanan digital, hingga penerapan kerangka keamanan berbasis risiko.

 

“Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik,” kata Ahmad Luthfi di Jakarta.

 

GP Ansor juga mendorong pemerintah menjadikan sejumlah negara sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi. Praktik keamanan siber di Singapura, Australia, Amerika Serikat, maupun Uni Eropa melalui Network and Information Security Directive (NIS2) dinilai dapat menjadi referensi dalam membangun sistem yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

 

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi perhatian karena transformasi digital di Indonesia berlangsung semakin cepat.

 

Digitalisasi layanan pemerintahan, transaksi keuangan, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat memperbesar kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang memiliki kepastian hukum.

 

Di sisi lain, meningkatnya frekuensi serangan siber menunjukkan bahwa keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan elektronik.

 

Regulasi yang disusun secara terbuka diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sistem elektronik sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna.

 

Bagi masyarakat, keberadaan undang-undang yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat perlindungan data pribadi, memperjelas mekanisme penanganan insiden siber, serta meningkatkan kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.

 

Karena itu, proses pembahasan yang transparan menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan publik, bukan sekadar melengkapi perangkat hukum nasional.