Logo

Polres Probolinggo Gagalkan Pengiriman 3.170 Liter Miras Lintas Provinsi

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 August 2026 12:32 UTC

Polres Probolinggo Gagalkan Pengiriman 3.170 Liter Miras Lintas Provinsi

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar (tengah, memegang mic) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran miras lintas provinsi. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di luar Jawa Timur.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, polisi menyita total 3.170,2 liter miras dari dua bus umum antarkota. Petugas mengungkap kasus tersebut pada 6 Agustus 2026.

Polisi menduga pelaku menggunakan kardus untuk menyamarkan miras sebelum menitipkannya melalui bus umum. Barang tersebut rencananya dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dari bus pertama, petugas menemukan 60 kardus berisi 2.978 botol miras berukuran 600 mililiter. Total volume miras dalam kemasan botol tersebut mencapai 1.786,8 liter.

Polisi juga mengamankan 33 jeriken berisi miras. Setiap jeriken berkapasitas 35 liter sehingga total volume barang bukti dari jeriken mencapai 1.155 liter.

BACA: Bea Cukai Probolinggo Ungkap Modus Penipuan Love Scam hingga Unblock IMEI 

Sementara itu, dari bus kedua, petugas menyita empat kardus berisi 264 botol miras berukuran 600 mililiter dengan total volume 158,4 liter. Polisi juga menemukan dua jeriken berkapasitas 35 liter atau total 70 liter.

Jika seluruh barang bukti digabungkan, polisi mengamankan 3.170,2 liter miras dalam pengungkapan tersebut.

Polisi turut mengamankan dua orang yang berkaitan dengan pengiriman barang. Keduanya masing-masing berinisial I.K.S. selaku sopir bus dan N.S. sebagai kondektur.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras tanpa izin. Polisi juga mengantisipasi penggunaan transportasi umum sebagai sarana distribusi miras antardaerah.

“Kami mengamankan ribuan botol dan puluhan jeriken minuman keras dengan total lebih dari 3.170 liter,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Rizki mengatakan, polisi menduga seluruh barang tersebut akan dikirim dan diedarkan di wilayah Jawa Tengah serta Jawa Barat.

BACA: Operasi Modifikasi Cuaca Tergantung Kondisi Atmosfer 

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” imbuhnya.

Penyidik masih menelusuri asal barang, pihak yang mengirim, serta jaringan yang mengatur distribusi miras tersebut. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengiriman lintas provinsi itu.

Dalam perkara ini, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pangan, perdagangan, perlindungan konsumen, dan perindustrian. Ancaman pidana dan denda akan disesuaikan dengan pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan peredaran miras yang menggunakan jalur transportasi umum tersebut.