Rabu, 23 September 2026 02:00 UTC
Pelaku pencurian sepeda motor terekam kamera CCTV saat menggondol kendaraan milik pengunjung di Pasar Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 28 April 2026. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penangkapan MIM, 34 tahun, residivis kasus pencurian, membuka jaringan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga tersangka lain, yakni FR, 25; JM, 35; dan MS, 27. Ketiganya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
MIM lebih dulu diamankan polisi di wilayah Kecamatan Mojosari setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV di salah satu lokasi pencurian. Dari pemeriksaan, polisi menduga MIM terlibat dalam sedikitnya 10 aksi pencurian sepeda motor.
Kepada penyidik, MIM mengaku salah satu aksinya dilakukan pada 18 Juli 2026 di Kecamatan Pungging.
Sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran berada di Desa Balongmasin, Jasem, Ngoro, Modopuro, Menanggal, Mojotamping. Kemudian, tiga rumah di wilayah Kecamatan Ngoro, serta satu lokasi di Kecamatan Mojosari.
Modus yang digunakan MIM terbilang sederhana. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih menancap. Setelah menemukan target, motor langsung dibawa kabur.
MIM mengakui, sederet aksi pencurian dilakukan karena terlilit utang. “Uang hasil curian saya gunakan untuk membayar utang. Utang saya hampir Rp100 juta,” kata MIM saat ditemui wartawan di ruang penyidik Polres Mojokerto, Selasa, 22 September 2026.
Sehari-hari, MIM bekerja sebagai buruh pabrik dengan sistem borongan. Karena tidak memiliki penghasilan tetap, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membayar utang.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari pengembangan inilah polisi kemudian menangkap FR, JM, dan MS di wilayah Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Scoopy, telepon seluler, uang tunai, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK.
Atas perbuatannya, MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara FR, JM, dan MS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan sepeda motor terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.
